TOTABUAN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggaji tinggi pegawai negeri sipilnya. Namun, pemprov menuntut kualitas kerja tinggi dari PNS. Termasuk, kedisiplinan, seperti datang tepat waktu.
Tidak main-main, Pemprov DKI akan mendenda Rp500 ribu ketika PNS telat masuk kerja semenit saja. Sebab, selama ini, banyak PNS DKI yang gemar terlambat kerja.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tak setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Agus Suradika. Kebijakan itu dinilainya terlalu memberatkan PNS.
“Aku enggak tahu, tanya aja ke Prof Suradika. Itu belum lapor ke saya. Kalau satu menit mah keterlaluan,” ujar Basuki di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Namun, pria yang akrab disapa Ahok itu menghargai upaya untuk meningkatkan kinerja PNS dengan tertib bekerja. Hanya saja, nominal denda keterlambatan harus dikurangi.
“Kedutaan Amerika saja hitungan jam kok, satu jam, setengah jam, baru dipotong,” jelas Ahok.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun mengatakan akan mengawasi ketat kinerja PNS dengan memberikan sanksi berupa denda setengah juta kepada PNS yang telat masuk kerja walau hanya satu menit. Penerapan kebijakan itu berdasarkan peraturan yang sudah berlaku.
“Ada UU baru yang bisa kita pakai untuk mengawasi PNS. UU 30 tahun 2014 administrasi pemerintahan. Pada pasal 20 bahwa inspektorat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan, itu kewenangan dan tanggung jawab kita,” tukas Lasro, Kamis, 29 Januari.
sumber: metrotvnews.com