TOTABUAN.CO — Mahkamah Kehormatan DPR RI mendapat rekasi beragam dari anggota dewan pascapenetapan aturan kode etik anggota dewan. Ini terkait larangan anggota dewan memiliki pekerjaan sampingan sebagai pekerja seni atau artis. Anggota dewan dilarang bernyanyi atau bermain film atau sinetron dengan tujuan komersialisasi.
Lucky Hakim, salah satu anggota dewan yang juga menyandang status artis, menyatakan ketidaksetujuannya. Lucky tak mempermasalahkan anggota dewan yang masih melakukan pekerjaan artis sepanjang tidak menggangu waktu kerja sebagai wakil rakyat.
“Artis itu kan berkesenian, beraktualiasi diri. Menurut saya, selama itu tidak memakan waktu yang seharusnya ada di DPR atau waktu bekerja atau waktu pribadi, boleh,” ujarnya dalam acara Bincang Pagi Metro TV, Jakarta Barat, Kamis (29/1/2015).
Lucky mengaku memahami kondisi di masyarakat. Meski tak setuju dengan aturan kode etik dewan, dia juga tak memungkiri banyak anggota dewan yang masih menerima pekerjaan sebagai artis.
“Saya memahami nuansa hati masyarakat, ‘kok udah jadi dewan kok masih angartis terus?’ Padahal dia (artis) pas Minggu, mungkin cuma satu jam gitu,” jelasnya.
Dia menilai anggota dewan yang masih memiliki kontrak seabrek harus segera mengakhirinya.
“Saya pun tidak setuju kalau masih anggota dewan terikat banyak kontrak, saya tidak suka, saya pikir itu harus segera diakhiri, karena saat pelantikan sudah berjanji mendahulukan kepentingan rakyat,” jelas Lucky.
sumber : metrotvnews.com