TOTABUAN.CO — Anggota DPR yang juga seorang artis, Venna Melinda menanggapi santai dengan adanya Pasal 12 ayat 2 dalam Rancangan Peraturan DPR tentang kode etik yang melarang anggota dewan untuk terlibat dalam iklan, film dan sinetron. Venna menilai, sudah menjadi konsekuensi seorang anggota dewan untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Ya itu kan konsekuensi, kalau saya sih dari tahun 2009 memang sudah memutuskan total di DPR, kode etik itu sudah dijalani lima tahun lalu. Itu lebih dari pada sikap politik pribadi. Buat saya memang sudah saya jalani,” kata Venna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Soal beberapa anggota yang masih aktif sebagai artis, Venna memandang itu bagian dari kebijakan partai politik masing-masing apakah mengizinkan kadernya tetap terjun di dunia hiburan.
“Ini kan sifatnya biasanya kebijakan dari partai, biasanya adalah dari AD/ART-nya, biasanya ada komitmen juga dengan konstituennya, dedikasinya,” tandas Politikus Demokrat ini.
sumber : merdeka.com