• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Venna Melinda: Anggota DPR dilarang jadi artis, itu konsekuensi

Redaksi by Redaksi
28 Januari 2015
in Nasional
0
Venna Melinda: Anggota DPR dilarang jadi artis, itu konsekuensi
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Anggota DPR yang juga seorang artis, Venna Melinda menanggapi santai dengan adanya Pasal 12 ayat 2 dalam Rancangan Peraturan DPR tentang kode etik yang melarang anggota dewan untuk terlibat dalam iklan, film dan sinetron. Venna menilai, sudah menjadi konsekuensi seorang anggota dewan untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Ya itu kan konsekuensi, kalau saya sih dari tahun 2009 memang sudah memutuskan total di DPR, kode etik itu sudah dijalani lima tahun lalu. Itu lebih dari pada sikap politik pribadi. Buat saya memang sudah saya jalani,” kata Venna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Soal beberapa anggota yang masih aktif sebagai artis, Venna memandang itu bagian dari kebijakan partai politik masing-masing apakah mengizinkan kadernya tetap terjun di dunia hiburan.

“Ini kan sifatnya biasanya kebijakan dari partai, biasanya adalah dari AD/ART-nya, biasanya ada komitmen juga dengan konstituennya, dedikasinya,” tandas Politikus Demokrat ini.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Berkah Imlek bagi Perajin Lampion

Next Post

Tekan Aksi Kejahatan Jalanan, Polisi Harus Libatkan Warga

Next Post
Tekan Aksi Kejahatan Jalanan, Polisi Harus Libatkan Warga

Tekan Aksi Kejahatan Jalanan, Polisi Harus Libatkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut
Sulut

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN CO. SULUT --Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menetapkan pendamping koperasi yang akan bertugas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi...

Read moreDetails
Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

3 Oktober 2025
Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

3 Oktober 2025
Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

3 Oktober 2025
Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.