TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung akan melaksanakan putusan pengadilan terkait eksekusi terpidana mati kasus narkotika dan pembunuhan berencana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, mengatakan, pihaknya sudah menerima delapan nama terpidana mati narkoba yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo dan langsung masuk daftar tunggu eksekusi.
“Sampai hari ini ada delapan terpidana mati narkoba yang ditolak grasinya. Tujuh warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Kami sedang mengevaluasi hukuman mati tahap pertama, jika selesai, minggu depan kita lanjutkan untuk eksekusi mati tahap dua,” kata Tony, Jumat (23/1/2015).
Tony mengungkapkan, pihaknya sebagai eksekutor tunduk terhadap putusan pengadilan termasuk keputusan atas hak hukum yang diajukan setiap terpidana mati. Tidak hanya itu, sesuai intruksi Presiden, eksekusi mati akan didahulukan untuk kasus narkoba. “Kejaksaan agung dalam posisi menunggu, apabila permohonan grasi itu sudah diajukan kepada presiden, kami tunggu sampai ada keputusan menolak atau menerima, kalau ditolak kami eksekusi,”ujarnya.
Dalam melakukan eksekusi, Kejagung tidak memberikan perlakukan khusus. Semua permintaan terakhir terpidana mati akan dipenuhi. “Semua diperlakukan sama termasuk mengabulkan keinginan terpidana. Tidak ada prioritas, termasuk dua narapidana Bali Nine,” ujarnya.
sumber : metrotvnews.com