Bambang Widjojanto Terancam Tujuh Tahun Penjara

TOTABUAN.CO — Markas Besar Polri membantah penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dan langsung menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (23/1/2015), memiliki motif untuk melakukan perlawanan terhadap penegakan korupsi yang sedang dilakukan lembaga KPK.

Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan proses hukum kasus terhadap Bambang sesuai dengan mekanisme hukum.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada kaitan dengan perlawanan,” kata Ronny di Mabes Polri. “Ini adalah mekanisme hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap siapa saja yang bisa jadi tersangka,” kata Ronny.

Ronny meminta masyarakat memandang kasus ini secara proporsional.

Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu, Bambang Widjojanto belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.

“Ancamannya tujuh tahun penjara,” kata Ronny.

Saat, Bambang sedang menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim.

sumber : suara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses