Jaksa Agung Sebut KUHP Perlu Diperbaiki

TOTABUAN.CO — Jaksa Agung H.M. Prasetyo me‪nilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus diperbaiki dan diperbaharui. Banyaknya aturan khusus di luar KUHP membuat praktisi hukum kesulitan mengaplikasikan aturan.

“Pemberlakuan KUHP dalam perkembangannya mengalami‬ degradasi dengan muncul peraturan-peraturan khusus mengenai Pidana‬ di luar KUHP. Hal itu menimbulkan persoalan baru,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/1/2014).

Bacaan Lainnya

Prasetyo mengatakan, ‪pembaharuan KUHP harus diarahkan kepada misi untuk penyusunan dan penghilangan nilai-nilai kolonisasi. Sebab, KUHP yang dipakai Indonesia adalah peninggalan Belanda.

KUHP yang‬ berlaku saat ini dinilai sudah tidak‬ sesuai perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat‬ Indonesia. Selain itu juga banyak aturan pidana yang tersebar di luar KUHP.

“perlu ditata kembali kerangka asas-asas hukum pidana,” terang Prasetyo.

Prasetyo berharap DPR sebagai legislator harus memegang dua dasar pemikiran itu. Dengan perbaikan KUHP, penegakan hukum di Indonesia menjadi makin baik dan teratur.

sumber : metrotvnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses