TOTABUAN.CO — DPRD DKI menargetkan akan mengesahkan 17 produk hukum dalam bentuk peraturan daerah selama 2015. Target ini lebih rendah dari target tahun lalu, sebanyak 18 perda.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, mengatakan dari 17 perda, 13 di antaranya berasal dari usulan Pemerintah Provinsi DKI. Sisanya, perda usulan dari anggota dewan.
Perda yang akan disahkan tahun ini, antara lain perda mengenai penggunaan ruang bawah tanah serta ruang udara. Ini berkaitan dengan rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membangun ruang bawah tanah Monumen Nasional menjadi penginapan. Sementara, perda mengenai ruang udara diajukan atas dasar rencana pembangunan light rail transit (LRT).
“Perda yang sudah pasti tentang Laporan Pertanggung Jawaban APBD, APBD perubahan dan APBD 2016,” kata Merry kepada Media Indonesia, Selasa (20/1/2015).
Selain tentang tata ruang bawah tanah dan ruang udara, perda yang akan dibahas mengenai kepariwisataan budaya Betawi, revisi perda reklamasi, penyertaan modal pemerintah bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan rencana tata ruang dan wilayah Jabodetabekpunjur (Jabodetabek, Puncak, Cianjur).
Ada juga perda mengenai pengelolaan barang daerah, keolahragaan, dan perpasaran. Perda yang diusulkan oleh balegda di antaranya revisi penyelenggaraan beasiswa, fasilitas publik perempuan, sistem kesehatan daerah, dan sistem pendidikan.
Wakil Ketua DPRD, Triwisaksana, optimistis 17 perda bisa selesai dibahas dan disahkan tahun ini. Ia memandang kerja keras anggota dewan telah terbukti karena pada tahun lalu bisa menyelesaikan perda melebihi target.
“Harus selesai. Tahun lalu saja target 18 kita bisa selesaikan 20,” kata pria yang akrab disapa Sani itu.
sumber : metrotvnews.com