TOTABUAN.CO — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa mengutuk aksi teror dengan membakar rumah Muhammad Hanafiah jurnalis harian Waspada wilayah tugas Aceh Tamiang oleh OTK. Aksi teror ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers di Indonesia.
Oleh karena itu, polisi diharapkan segera menangkap pelaku dan menuntaskan kasus tersebut. Ini penting segera diusut demi tegaknya hukum serta terjaminnya kebebasan pers. Kalau pun ada sengketa pers, diharapkan bisa melaporkan ke dewan pers sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita mengutuk segala bentuk kekerasan atau teror terhadap jurnalis dan Media di Aceh. Kita berharap pihak kepolisian Aceh Tamiang untuk mengusut tuntas pelaku maupun motif atas percobaan pembakaran terhadap rumah wartawan waspada itu,” kata Ketua AJI Kota Langsa, Imran MA, Selasa (20/1).
Katanya, upaya pembakaran rumah pribadi M. Hanafiah ini yang berada di Dusun Tanjung, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang yang dilakukan orang tak dikenal adalah bentuk teror. Kasus ini bukan saja berdampak kepada pribadi jurnalis, namun juga berdampak pada psikologis keluarga.
Sebagaimana diketahui usaha teror dengan cara membakar rumah milik Muhammad Hanafiah, Kamis 15 Januari 2015 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dengan cara menyiram bensin dan menyulut api ke kursi sofa yang berada di teras rumah.
Namun api tidak sempat melebar karena tetangga cepat melihat dan membangunkan Muhammad Hanafiah dan kemudian api dapat dipadamkan. “Ini upaya-upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers,” ujar Imran.
AJI Kota Langsa juga mengapresiasi Kepolisian Aceh Tamiang dalam upaya pengungkapan kasus tersebut. “Kami berharap polisi dapat segera menangkap pelaku,” sebut Imran.
Selain itu, Imran meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis serta menyelesaikan sengketa pers sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
“Meminta jurnalis menghindari tindakan di luar kode etik yang telah digariskan, tetap berusaha menjalankan fungsinya secara profesional sesuai dengan undang-undang pers,” pintanya.
sumber : merdeka.com