TOTABUAN.CO — Menteri Dalam Negeri bersama Komisi II DPR melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada), hari ini. Dalam rapat itu, Komisi II akan memberikan pandangan mini fraksi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tak bisa mengintervensi DPR terkait pembahasan Perppu. Namun pemerintah berharap DPR segera tentukan sikap.
“Kami tidak bisa ikut campur kapan waktunya, tapi dari seluruh pandangan teman-teman fraksi ada kesepakatan segera diputuskan. Kami tidak dalam posisi mengintervensi DPR,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Pemerintah, lanjut Tjahjo, meminta ketegasan DPR. Soal perbaikan jika seandainya ada usulan dari DPR akan dilakukan setelah sidang paripurna.
“Kami minta dulu ketegasan apakah diterima atau tidak, setelah paripurna nanti memutuskan, misalnya setuju, kami terbuka misalnya ada masukan dari fraksi ingin memperbaiki Perppu,” terangnya.
Kemendagri, tambah Tjahjo, juga sudah bertemu pihak KPU untuk membahas Pilkada serentak. Putusan soal Pilkada juga menunggu sikap DPR terkait Perppu, baru kemudian mempertimbangkan apakah dilaksanakan serentak 2015 atau Pilkada di 2016 dipercepat.
“Kalau dipercepat, bisa masuk tahun 2016. Yang penting kami kesiapan dari KPU sendiri, kalau kesiapan provinsi dan kota semua sudah siap, tergantung political will kita,” tambah Tjahjo.
Seperti diketahui Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.
UU disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Tapi KIH saat itu kalah suara. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.
Tak lama setelah desakan publik yang tak terima Pilkada dipilih DPRD, SBY akhirnya menerbitkan Perppu yang mengembalikan Pilkada secara langsung dengan 10 poin catatan. Kini, nasib Perppu bergantung kepada DPR yang akan membahasnya Januari ini.
sumber : metrotvnews.com