TOTABUAN.CO — Perampok satu ini menggunakan modus menawarkan pekerja seks komersil (PSK) sebelum beraksi. Saat korban lengah dia pun merampas sepeda motornya.
Sang pelaku, Nando Sianipar (33), sudah ditangkap polisi. Penadahnya, Frendi Ruli Siregar (35), juga diringkus. Kedua warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal, ini menghuni sel tahanan Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Nicolas Sidabutar mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban Tanta Christian Tarigan (23) mengadu ke polisi. Warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Usman, Medan ini mengaku sudah dirampok Nando.
“Berdasarkan laporan korban, perampokan terjadi saat dia menunggu temannya di depan Hotel Rakasih, Jalan Wahid Hasyim,” ujar Roni, Senin (19/1).
Awalnya, Nando mendatangi Tanta dan menawarinya jasa PSK, namun pemuda itu menolak.
Walau ditolak, Nando tak menyerah. Dia mengajak Tanta berkenalan dan menawari minuman, akan tetapi tawarannya kembali ditolak.
Saat Tanta lengah, Nando pun bergerak cepat. Dia merampas kunci sepeda motor korban dan melarikan kendaraan itu. Tanta kemudian mengadukan kejadian tersebut ke polisi. Akhirnya Nando pun diringkus polisi.
Saat diinterogasi, Nando mengaku menjual sepeda motor curian kepada penadah bernama Frendi Ruli Siregar. “Langsung kami kembangkan dan penadahnya berhasil ditangkap,” kata Roni.
Sang penadah ditangkap bersama barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, BPKB dan STNK sepeda motor curian. Kesembilannya yaitu, Yamaha Xeon BK 4176 ABL, Honda Beat BK 5612 AEL, Honda Vario BK 4697 AFB, Suzuki Satria BK 6949 AER, Honda Legenda BK 2314 HP, Yamaha Mio BK 4959 ACC, Yamaha Mio Soul BK 6074 ACB, Honda Beat BE 5353 HX dan Honda Supra X BK 2058 ADK, 6 eksemplar BPKB dan 9 lembar STNK sepeda motor.
Polisi masih mengejar rekan pelaku yang melarikan diri. “Pelaku dan penadahnya akan kita jerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber : merdeka.com