TOTABUAN.CO — Gubernur Gorontalo Rusli Habibie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Unar Sadikin Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
“Sebagai saksi dari mantan kadis kesehatan. Bukan, bukan (sebagai tersangka),” kata Rusli usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Dalam pemeriksaan ini, Rusli mengaku diajukan hingga 28 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim, namun ia enggan mengungkapkan apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya.
“Ada 28 sampai 29 pertanyaan. (apa saja yang ditanyakan) Tanyakan saja ke penyidiknya,” ujar dia.
Sementara itu, Penyidik Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan menambahkan, pemeriksaan Rusli saat ini baru sebatas saksi dari lima orang yang sudah dijadikan tersangka dan sudah ditahan. Tersangka terdiri dari empat orang berasal dari pemerintah dan satu orang lagi pihak swasta.
“Tersangkanya sudah banyak ya, sudah ada lima orang dan kita sudah melakukan penahanan semua. Dan 4 sudah P21, sejauh ini Rusli masih sebagai saksi,” kata Yudhiawan.
Terkait pemeriksaan, Yudhiawan mengatakan pihaknya telah mengajukan sekitar lebih dari 20 pertanyaan kepada Rusli, yang ketika kasus tersebut menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara. “Sekitar 20-an pertanyaan tadi, terkait pengajuan-pengajuannya saja,” kata dia.
Atas kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2011.
sumber : metrotvnews.com