TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Sejak surat keputusan tersebut keluar, jenderal bintang tiga itu sudah aktif menjalankan tugasnya sebagai Plt Kapolri.
“Sudah, beliau ini kan Wakapolri yang diberi surat keputusan presiden untuk melaksanakan tugas Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Bahkan, sambung dia, Badrodin telah menjalankan tugasnya sebagai Plt Kapolri, dengan menjadi inspektur upacara bulanan di lapangan Bayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2014) pagi tadi. “Beliau juga akan memimpin rapat bulanan untuk membicarakan rencana kagiatan selama seminggu ke depan,” terangnya.
Sebagai Plt, jelas dia, Badrodin dapat menjalankan tugas Kapolri secara menyeluruh tanpa adanya wewenang Kapolri yang membatasinya, baik permasalahan anggaran, operasional maupun pembinaan. Seluruhnya dapat dijalankan oleh Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.
“Semua bisa dilakukan Wakapolri (Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti) tugas Kapolri itu. Pokoknya tugas Kapolri dibidang apa saja, bisa dilakukan Wakapolri sebagai Plt Kapolri,” jelasnya.
Jumat 16 Januari lalu, Presiden Jokowi mempesiunkan dini Kapolri Jenderal Sutarman. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. “Tadi sore sudah saya tandantangani dua keppres. Keppres pertama tentang pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri,” ujar Presiden Jokowi.
Jokowi menegaskan, Wakapolri memegang wewenang Kapolri hanya untuk sementara waktu, namun tidak menerangkan hingga kapan Badrodrin akan menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolri.
sumber : metrotvnews.com