TOTABUAN.CO — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk tim penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.
Pelaksana teknis tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Himsar Sirait, dan Inspektur Jenderal Kehutanan Prie Supriadi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan dasar pembentukan tim ini adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 tanggal 15 Januari 2015.
“Tim tersebut memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat dan menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Sabtu (17/1).
Selain itu, tim ini juga bertugas melakukan komunikasi dari stake holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan serta menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus. Hasil kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah-langkah kebijakan.
“Pengaduan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti dan ditangani dengan sistematis sehingga waktu penyelesaian kasus-kasus lingkungan akan semakin cepat dan pasti dengan dibentuknya tim ini,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tim ini juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertindak sebagai pengarah tim. Pelibatan LSM diperlukan untuk dapat lebih memastikan status pengaduan dan arah penyelesaian yg lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Para anggota LSM yg terlibat antara lain HuMa, Walhi, Aman, Sajogyo Institute, Ecosoc, Epistema, Green Peace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.
sumber : metrotvnews.com