• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian LHK Bentuk Tim Tangani Kasus Lingkungan

Redaksi by Redaksi
17 Januari 2015
in Nasional
0
Kementerian LHK Bentuk Tim Tangani Kasus Lingkungan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk tim penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

Pelaksana teknis tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Himsar Sirait, dan Inspektur Jenderal Kehutanan Prie Supriadi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan dasar pembentukan tim ini adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 tanggal 15 Januari 2015.

“Tim tersebut memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat dan menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Sabtu (17/1).

Selain itu, tim ini juga bertugas melakukan komunikasi dari stake holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan serta menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus. Hasil kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah-langkah kebijakan.

“Pengaduan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti dan ditangani dengan sistematis sehingga waktu penyelesaian kasus-kasus lingkungan akan semakin cepat dan pasti dengan dibentuknya tim ini,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim ini juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertindak sebagai pengarah tim. Pelibatan LSM diperlukan untuk dapat lebih memastikan status pengaduan dan arah penyelesaian yg lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Para anggota LSM yg terlibat antara lain HuMa, Walhi, Aman, Sajogyo Institute, Ecosoc, Epistema, Green Peace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

PAN Didorong Lakukan Regenerasi

Next Post

Sulit untuk mengingat? Coba pejamkan mata sejenak!

Next Post
Sulit untuk mengingat? Coba pejamkan mata sejenak!

Sulit untuk mengingat? Coba pejamkan mata sejenak!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.