TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
“KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (16/1).
Bambang mengatakan, KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan berkonsentrasi pada penanganan perkara yang menjadi kewenangannya. Ditambahkan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi lainnya di bidang pemberantasan korupsi, KPK terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Polri. Selain itu, KPK juga tetap melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan sebelumnya.
“Kami akan menjalankan tupoksi lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan. Lembaga penegakan hukum dimaksud termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan MA serta MK,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunda pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal ini diumumkan presiden di Istana Merdeka, Jumat (16/1) malam WIB. Penundaan diputuskan Presiden dengan mempertimbangkan proses hukum yang saat ini sedang membelit Komjen Pol Budi Gunawan.
“Sejak proses dari seleksi Kompolnas, saya ajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR, berhubung Komjen (Pol) Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri,” kata Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1) malam.
Ditegaskan Jokowi, Komjen Pol Budi Gunawan hanya ditunda pengangkatannya bukan pembatalan. “Jadi menunda bukan membatalkan. Ini yang perlu digaris bawahi,” tegas Jokowi.
Selain itu Jokowi juga mengatakan telah menandantangani dua keppres. Kepres pertama entang pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Sutarman sebagai kapolri. Lalu Kepres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai Kapolri.
sumber : beritasatu.com