• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Boyolali Jadi Lokasi Eksekusi Terpidana Mati, Bupati Kaget

Redaksi by Redaksi
16 Januari 2015
in Nasional
0
Boyolali Jadi Lokasi Eksekusi Terpidana Mati, Bupati Kaget
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bupati Boyolali Seno Samodro kaget ketika wilayahnya dijadikan lokasi pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana Tran Thibich Hanh (34), warga negara Vietnam yang terlibat kasus penyelendupan narkotika jenis sabu-sabu.

“Saya kaget baru saja diberikan informasi dari aparat penegak hukum Boyolali soal rencana pelaksanaan eksekusi mati, karena hal ini sejarah bagi Boyolali,” kata Seno Samodro di Boyolali, Jumat (16/1/2015).

Namun, Seno mengatakan, belum mengetahui kepastian lokasi eksekusi. “Saya sebagai kepala daerah diberitahu, namun tidak boleh mempublikasikan soal tempat dan waktunya kapan,” kata Seno.

Menurut Seno, pelaksanaan eksekusi terpidana mati terhadap warga negara asing tersebut akan dilaksanakan di Boyolali pada Minggu 18 Januari lalu.

Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat Boyolali tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa. Masyarakat bisa mengetahui dari hasil pelaksanaan eksekusi melalui media cetak maupun elektronik.

“Para penegak hukum kini sedang rapat koordinasi persiapan eksekusi. Saya akan dilapori kesempatan pertama, tetapi tempat dan waktu dirahasiakan,” kata Seno Samodro.

Kepala Rutan Boyolali Ahmad Choidori saat dikonfirmasi soal salah satu terpidana mati, menyatakan tidak mengetahui dan belum diberitahu dari pihak terkait. “Saya tidak ada titipan terpidana mati hingga saat ini, ” kata Ahmad Choidori.

Tran Thibich Hanh divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 22 November 2011.

Tran Thibich Hanh dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengimpor narkotika golongan I dari Malaysia ke Indonesia, pada 19 Juni 2011. Tran Thibich Hanh telah melawan hukum sesuai Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang pembeli, mengimpor, dan mengedarkan nakotika golongan I beratnya lebih dari lima gram.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

84 Personel Brimob Siap Eksekusi Enam Terpidana Mati

Next Post

Tak cuma BBM, Presiden Jokowi juga turunkan harga gas 12 kg

Next Post
Tak cuma BBM, Presiden Jokowi juga turunkan harga gas 12 kg

Tak cuma BBM, Presiden Jokowi juga turunkan harga gas 12 kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong
Bolmong

Bapanas Salurkan 20 Ton Beras untuk Korban Banjir di Bolmong

by Redaksi
8 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan bantuan pangan sebanyak 20 ton 188 kilogram beras bagi masyarakat terdampak banjir...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Poigar

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Poigar

8 November 2025
Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang

7 November 2025
Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

7 November 2025
Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

7 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.