TOTABUAN.CO — Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika dan bandar narkoba. Sebab, berdasarkan Undang-undang Narkotika di Indonesia, semua pengedar atau bandar yang mengedarkan narkotika lebih dari 5 gram, diancam dengan hukuman mati.
“Yang pasti itu (eksekusi mati) yang pertama sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku di negara kita. Yang sebagaimana disebutkan, sebagaimana mereka yang mengedarkan narkotika melebihi 5 gram akan diancam dengan hukuman mati,” kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (15/1/2015) malam.
Menurut Sumirat, hukum narkotika di Indonesia mengancam hukuman mati bagi bandar, pengedar, importir, eksportir maupun produsen narkotika. “Khususnya bagi mereka yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh Sumirat.
Sumirat menegaskan pihaknya sangat mendukung langkah-langkah Kejagung untuk mengesekusi mati terpidana narkoba tersebut. Sebab, langkah ini dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi bandar narkotika.
“Paling tidak, bisa menimbulkan efek jera bagi para bandar, khususnya bagi mereka yang masih mengendalikan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. Paling tidak ini bisa menjadi contoh supaya orang lain yang akan melakukan peredaran narkotika,” pungkas Sumirat.
Sebelumnya, Kejagung akan mengeksekusi terpidana mati secara serentak pada 18 Januari mendatang. Pada gelombang pertama ini, Kejaksaan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika.
sumber : metrotvnews.com