Terkait Kasus Rival, Tiga Anggota Polres Bolmong Masuk Sel  

Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak bersama beberapa perwira saat menjelaskan tentang hasil investigasi sementara ke sejumlah wartawan (foto dok)
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak bersama beberapa perwira saat menjelaskan tentang hasil investigasi sementara ke sejumlah wartawan
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak bersama beberapa perwira saat menjelaskan tentang hasil investigasi sementara ke sejumlah wartawan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tim investigasi yang dibentuk Polres Bolmong terkait kasus meninggal satu tahanan RD alias Rival sudah mulai mendapat titik terang. Di mana, dari hasil investigasi sementara, sebelas oknum anggota  Polisi sudah menjalani pemeriksaan. Bahkan tiga oknum polisi berpangkat brigadir polisi sudah menjalani sidang disiplin.

Pernyataan itu dilontakan ketua tim investigasi Polres Bolmong Kompol Hasanuddin kepada sejumlah wartawan Selasa (13/1/2015). Menurutnya apa yang dilakukan tiga anggota polisi itu dinyatakan lalai dalam menjalankan tugas.

Bacaan Lainnya

Tim investigasi yang beranggota 12 orang itu,  terdiri dari tim Propam , Kasie Pengawasan, Intel sudah melakukan penyelidikan serta mencari fakta yang sebenarnya. Hasil sementara yang didapat oleh tim, yakni  keterangan yang ditemukan di lapangan. “Untuk sementara akibat meninggalnya Rival akibat  kelalaian. Selain itu  akibat tidak prosedurnya yang dilakukan, anggota pada saat itu,” kata Hasanuddin.

Ada sebelas anggota yang diperiksa terkait kasus ini lanjut Hasanuddin. Tiga diantaranya sudah dilakukan sidang disiplin. Ketiganya lalai dalam tugas dwi fungsi jaga tahanan, katanya.

Meski demikian kata Hasanuddin, masih ada tim investigasi dari Polda yang melakukan investigasi. Tentunya tim investigasi dari Polda objeknya adalah Polres. Namun begitu, tim investigasi dari Polres tidak akan berhenti di sini saja untuk mencari bukti dan fakta-fakta baru.

Kapala seksi Propam Polres Bolmong Ipda Edy Santoso menambahkan, tiga anggota Polisi yang mendapat sangsi yakni  Bripka TM, Brigadir IH dan Bripka FG. Untuk Bripka TM dan Brigadir IH melanggar pasal 6 huruf c yakni menghindar dari tanggung jawab dinas,  dengan putusan yakni teguran tertulis, tunda ikut pendidikan paling lama satu tahun, mutasi bersifat demosi, dan tempat khusus 28 hari. “Nah untuk dua anggota ini satu berkas,” kata Edy.

Sedangkan untuk Bripka PG, berkasnya dibuat tersendiri lanjut Edy. Di mana Bripka melanggal pasal nomor 4 huruf d dengan sangsi yakni teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, dan tempat khusus 21 hari.

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP William Simanjutak melalui  Kasie Humas Polres AKP Saipul Tamu menegaskan, di mana, investigasi ini terus dilakukan. Bahkan tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terlibat dalam kasus ini.

“Intinya Polres juga tidak akan menutup mata. Kita masih terus melakukan investigasi dan belum berhenti untuk mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini,” kata Saipul.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan, upaya rekonsiliasi antara pihak keluarga almarhum Aiptu Joko Siswanto terus dilakukan. Namun masih akan melihat kondisi psikologis istri almarhum. Kapan komunikasi akan efektif masih akan lihat perkembangan kondisi almarhum keluarga yaang masih berduka, kata Iver. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses