TOTABUAN.CO — Jumlah pelanggaran desersi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) alami peningkatan, dari 865 kasus pada 2013 menjadi 927 kasus pada 2014 atau meningkat sebanyak 62 kasus.
“Ada peningkatan signifikan desersi, dari 865 menjadi 927 kasus. Akan kita lihat lagi ada apa ini,” kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko saat inspeksi Operasi Gaktib & Yustisi TNI di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (13/1).
Panglima menceritakan, sewaktu dirinya menjabat Komandan Korem, ada prajurit yang desersi atau meninggalkan dinas ketentaraannya. Dirinya pun penasaran dan menanyakan perihal alasan desersi tersebut.
“Waktu itu ada tekanan mental, ketidaksiapan mereka (prajurit) masuk batalion. Siap, saya melihara bebek komandan. Lho berarti kamu kembali ke habitat kamu,” ucap panglima menirukan ucapan prajurit yang desersi.
Oleh sebab itu, ditegaskan, pembinaan yang dekat antara pimpinan dan bawahan tetap diperlukan. Semua dilakukan untuk menumbuhkan sikap bertanggungjawab pada prajurit.
“Ini perlunya pembinaan yang dekat antara pimpinan dan bawahan. Makanya tadi saya tekankan bahwa pembinaan mental juga fungsi komando,” ucap Panglima.
Walaupun jumlah prajurit desersi bertambah, namun panglima juga apresiasi penurunan sejumlah kasus di lingkungan TNI seperti kasus narkoba dan penganiayaan.
Peningkatan perkara berdasarkan kuantitas dan kualitas bulan Januari-September 2013 dan bulan Januari-September 2014 untuk kasus desersi 2013 sebanyak 865 kasus. Pada Januari-September 2014 meningkat menjadi 927 kasus.
Kasus asusila tahun 2013 sebanyak 242 kasus dan tahun 2014 sebanyak 171 kasus, atau turun sebanyak 71 perkara. Untuk kasus penganiayaan pada 2013 sebanyak 187 perkara dan pada 2014 sebanyak 143 perkara, atau alami penurunan 44 perkara.
Khusus kasus narkoba pada 2013 ada 177 kasus dan pada 2014 sebanyak 155 perkara atau alami penurunan sebanyak 22 kasus. Penyalahgunaan senjata api tahun 2013 sebanyak 12 perkara dan pada tahun 2014 sebanyak 14 perkara atau naik 2 kasus.
Data hasil pelaksanaan operasi gaktib TNI bulan Januari sampai dengan September 2013 dan bulan Januari sampai dengan September 2014, tercatat pelanggaran disiplin murni pada 2013 sebanyak 224 pelanggaran.
Pada 2014 sebanyak 259 pelanggaran, alami kenaikan sebanyak 35 pelanggaran.
Pelanggaran disiplin murni tahun 2013 sebanyak 141 pelanggaran. Tahun 2014 sebanyak 106 kasus atau alami penurunan sebanyak 35 pelanggaran.
Pelanggaran lalu lintas tahun 2013 sebanyak 553 perkara dan tahun 2014 sebanyak 478 kasus atau alami penurunan sebanyak 75 kasus.
Sementara itu, kerugian personel dan materiil akibat kecelakaan lalu lintas, yakni sebanyak 53 orang meninggal dunia pada 2013 dan tahun 2014 sebanyak 66 orang.
Panglima menjelaskan, operasi Gaktib dan Yustisi dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum.
Sedangkan sasarannya adalah untuk meningkatkan disiplin dan tatatertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI.
sumber : beritasatu.com