• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Calon Kapolri, Sudah Sesuai Aturan Perundangan

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2015
in Nasional
0
Soal Calon Kapolri, Sudah Sesuai Aturan Perundangan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menegaskan, calon tunggal Kapolri Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR merupakan kewenangan dan hak prerogatif presiden berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UU 2/2002 tentang Kepolisian dan Perpres pengangkatan kapolri.

“Kita harus memakai aturan perundangan yang berlaku, bukan selera sekelompok kecil orang yang rajin berteriak-teriak,” kata Ketua Umum DPP GMBI, Fauzan, di Jakarta, Senin (12/1).

Pernyataan GMBI ini, terkait adanya desakan sekelompok massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta pencalonan Kapolri harus melalui pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisi Keuangan (PPATK). Gagasan tersebut lanjut Fauzan, boleh saja disampaikan sebagai bentuk aspirasi, tetapi bukan meletakkannya sebagai kewajiban presiden. Pasalnya, hal ini adalah wilayah diskresi presiden, yang akan ditempuh jika dianggap diperlukan.

Jika aspirasi itu diakomodasi, maka setiap kelompok akan mengusulkan pelibatan berbagai lembaga, misalnya calon kapolri harus diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan dalih legitimasi daerah.

“Agar presiden dan negeri ini tidak terombang ambing oleh aspirasi sekelompok orang, maka harus merujuk pada konstitusi serta peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh mengambil keputusan atas dasar prasangka yang dikembangkan melalui opini,” katanya.

GMBI menyakini, munculnya isu-isu kontroversial yang sengaja dikembangkan sekelompok orang tidak menjadi halangan presiden untuk menjalankan wewenangnya. “Selanjutnya adalah kewajiban orang yang direkomendasikan tersebut untuk mempertahankan reputasinya di hadapan DPR melalui mekanisme fit and proper test,” katanya.

Selain itu, Fauzan menegaskan, fit and proper test harus dipahami sebagai mekanisme untuk mempertahankan reputasi di hadapan publik, bukan mekanisme menjegal kewenangan presiden.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Wasekjen: SBY Akan Didukung Penuh Kader Demokrat

Next Post

Pengusaha perempuan harus berani bersaing di pasar bebas ASEAN

Next Post
Pengusaha perempuan harus berani bersaing di pasar bebas ASEAN

Pengusaha perempuan harus berani bersaing di pasar bebas ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.