TOTABUAN.CO — Hakim konstitusi menjatuhkan pilihannya kepada Arief Hidayat untuk mengisi posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hamdan Zoelva. Arief Hidayat dipilih secara aklamasi oleh para hakim konstitusi lainnya.
“Tadi pada pukul 10.00 WIB bertempat di ruang rapat pemusyawaratan hakim telah hadir 9 hakim MK dan akhirnya syukur alhamdulillah telah terpilih secara musyawarah mufakat aklamasi Arief Hidayat untuk mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Hamdan Zoelva,” kata Arief saat rapat pleno terbuka di ruang sidang utama MK, Senin (12/1/2015).
Arief mengatakan, dirinya akan mengemban tugas sebagai Ketua MK selama 2,5 tahun hingga 2017 mendatang. “Saya sampaikan bahwa saudara Arief Hidayat telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK periode 2015-2017 untuk masa jabatan 2,5 tahun,” jelas dia.
Setelah pemilihan ini, akan dipilih juga Wakil Ketua MK. Hal ini dilakukan karena posisi wakil ketua ditinggalkan Arief Hidayat yang kini menjadi Ketua MK.
“Selanjutnya karena Arief Hidayat menjadi wakil ketua sudah beralih ke Ketua MK maka jabatan wakil ketua kosong dan perlu dilakukan pengisian jabatan,” ungkap Arief.
MK memang baru kedatangan 2 hakim konstitusi menggantikan 2 hakim konstitusi yang habis masa jabatannya, yakni Hamdan Zoelva dan Fadil Sumadi.
Keduanya telah digantikan Hakim Suhartoyo yang dipilih Mahkamah Agung. Sedangkan, satu hakim lagi, yakni I Dewa Gede Palguna dipilih Presiden Jokowi dari unsur pemerintah.
sumber : liputan6.com