TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus meninggalnya salah satu tahanan Rival Djiko (24) di sel Polres Bolaang Mongondow terus menjadi pembicaraan praktisi hukum. Salah satunya praktisi hukum di Jakarta Muhamad Zakir Rasyidin. Dia mengatakan, kasus tewasnya Rival, merupakan tindakan kriminal murni yang dilakukan oleh oknum aparat. Sehingga ini harus diusut dan ada pertanggung jawaban jajaran Polres Bolmong.
“Apapun alasan pihak kepolisian di jajaran Polres Bolmong, intinya harus bertanggung jawab. Sebab tersangka sudah berada di sel tahanan. Artinya ini dalam penguasaan polisi. Ini tindakan kriminal murni. Apalagi kondisi Rival saat meninggal dengan kondisi tidak wajar,” kata Rasyidin.
Terkait tidak dilakukan otopsi lanjut Rasyidin, bukan berarti menghentikan perkara. Yang ada adalah penghentian penyidikan. Itupun dilakukan ketika proses penyidikan terhadap perkara yang dimaksud tidak terdapat cukup bukti.
“Nah soal kasus yang menimpa Almarhum Rival, tidak bisa disamakan dengan paham penghentian penyidikan. Sebab penyidik kepolisian harus menegakkan aturan hukum. Artinya jika ada aturan hukum yang dilanggar, maka harus ditegakkan,” tegasnya.
“Untuk perkara tersebut, sudah jelas dalam aturan hukumnya yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tambah pengacara mudah ini.
Ada beberapa kejanggalan terkait penanganan dua kasus ini. Pertama tidak ada perimbangan dari pihak aparat. Kejanggalan yang pertama, yakni, kenapa jenazah Aiptu Joko Siswanto dilakukan otopsi sedangkan jenazah Rival tidak dilakukan. Padahal kasus Rival juga, tidak bisa diabaikan. Karena, kasusnya sama di mata hukum seperti apa yang diharapkan kelaurga Aiptu Joko Siswanto. Kedua, pihak kepolisian harus bertanggung jawab kepada keluarga Aiptu Joko. Sebab polisi dinilai telah menghilangkan barang bukti berupa nyawa pelaku untuk penyelidikan kasus pembunuhan.
Namun hingga kini pihak Polres Bolmong masih bungkam. Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak yang merupakan penanggung jawab utama di jajaran Polres dalam beberapa kali agenda pertemuan dengan para wartawan, belum memberikan keterangan pers sejauh mana penanganan dalam dua kasus tersebut. Bahkan siapa yang bertanggung jawab soal kasus tersebut masih belum disebutkan. (Has)