• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengamat Hukum: Polres Bolmong Hilangkan Barang Bukti

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2015
in Hukrim
0
Pengamat Hukum: Polres Bolmong Hilangkan Barang Bukti

Kantor Polres Bolmong

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Muhamad Zakir Rasyidin SH
Muhamad Zakir Rasyidin SH

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus meninggalnya salah satu tahanan Rival Djiko (24) di sel Polres Bolaang Mongondow  terus menjadi pembicaraan praktisi hukum. Salah satunya praktisi hukum di Jakarta Muhamad Zakir Rasyidin. Dia mengatakan, kasus tewasnya Rival, merupakan tindakan kriminal murni yang dilakukan oleh oknum aparat. Sehingga ini harus diusut dan ada pertanggung jawaban jajaran Polres Bolmong.

“Apapun alasan pihak kepolisian di jajaran Polres Bolmong, intinya harus bertanggung jawab. Sebab tersangka sudah berada di sel tahanan. Artinya ini dalam penguasaan polisi.  Ini tindakan kriminal murni. Apalagi kondisi Rival saat meninggal dengan kondisi tidak wajar,” kata Rasyidin.

Terkait tidak dilakukan otopsi lanjut Rasyidin, bukan berarti menghentikan perkara. Yang ada adalah penghentian penyidikan. Itupun dilakukan ketika proses penyidikan terhadap perkara yang dimaksud tidak terdapat cukup bukti.

“Nah soal kasus yang menimpa Almarhum Rival, tidak bisa disamakan dengan paham penghentian penyidikan. Sebab penyidik kepolisian harus menegakkan aturan hukum. Artinya jika ada aturan hukum yang dilanggar, maka harus ditegakkan,” tegasnya.

“Untuk perkara tersebut, sudah jelas dalam aturan hukumnya yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tambah pengacara mudah ini.

Ada beberapa kejanggalan terkait penanganan dua kasus ini. Pertama tidak ada perimbangan dari pihak aparat. Kejanggalan yang pertama, yakni, kenapa  jenazah Aiptu Joko Siswanto dilakukan otopsi sedangkan jenazah Rival tidak dilakukan. Padahal kasus Rival juga, tidak bisa diabaikan. Karena, kasusnya sama di mata hukum seperti apa yang diharapkan kelaurga Aiptu Joko Siswanto. Kedua, pihak kepolisian harus bertanggung jawab kepada keluarga Aiptu Joko. Sebab polisi dinilai telah menghilangkan barang bukti berupa nyawa pelaku untuk penyelidikan kasus pembunuhan.

Namun hingga kini pihak Polres Bolmong masih bungkam. Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak yang merupakan penanggung jawab utama di jajaran Polres dalam beberapa kali agenda pertemuan dengan para wartawan, belum memberikan keterangan pers sejauh mana penanganan dalam dua kasus tersebut. Bahkan siapa yang bertanggung jawab soal kasus tersebut masih belum disebutkan. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Next Post

Polres Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan

Next Post
Dua Kelompok Pemuda Desa Bulud dan Desa Otam Saling Lempar

Polres Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong
Bolmong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

by Redaksi
6 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Semangat gotong royong dan kepedulian kemanusiaan kembali tampak di Bolaang Mongondow. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Penanggulangan...

Read moreDetails
Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

6 November 2025
Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

6 November 2025
Ketua KONI Bolmong Bantah Dinilai Tak Maksimal: Kami Sudah Bekerja Keras Siapkan 14 Cabor

Ketua KONI Bolmong Bantah Dinilai Tak Maksimal: Kami Sudah Bekerja Keras Siapkan 14 Cabor

6 November 2025
Zidane Aldjufri, Bocah Bilalang yang Siap Harumkan Nama Bolmong di Kancah Nasional

Zidane Aldjufri, Bocah Bilalang yang Siap Harumkan Nama Bolmong di Kancah Nasional

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.