• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Negara Harus Berikan Kuasa Hukum Bagi Pelaku Kejahatan

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2015
in Nasional
0
Negara Harus Berikan Kuasa Hukum Bagi Pelaku Kejahatan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Banyaknya terduga pelaku kejahatan tak mampu menghadirkan kuasa hukum dalam menangani perkara pidana, kerap kali membuat penyidikan dan pemeriksaan BAP rentan disusupi tindak kekerasan.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, KUHAP telah mengatur hukum acara penyidikan untuk memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk menghadirkan pendamping atau penasehat hukum.

“Sebagai hukum acara, hak tersangka untuk mendapat pendampingan. Tapi seringkali mereka tak mampu, karenanya negara harus membantu,” ujarnya dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Sabtu (10/1/2015)

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Logan Siagian menilai ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada oknum polisi apabila terbukti melakukan kekerasan dalam proses penyidikan ataupun pemeriksaan BAP.

“Ada 3 hukum yang bisa diterapkan ke polisi jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin, kode etik dan pidana. Misalnya ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan, dia bisa kena sanksi kode etik. masyarakat punya hak untuk melaporkan itu,” katanya.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Tiket Pesawat Murah Dihapus, Masyarakat Protes

Next Post

Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Next Post
Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Kompolnas: Brutalitas dan Korupsi Masih Penyakit Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Momen Mengharukan, Upik Jojang Hormat ke Bupati Usai Dilantik
Bolmong

Momen Mengharukan, Upik Jojang Hormat ke Bupati Usai Dilantik

by Redaksi
19 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (19/9) sore, berlangsung khidmat. Satu per satu pejabat...

Read moreDetails
Bupati Yusra: Rolling Pejabat Akan Dicicil

Bupati Yusra: Rolling Pejabat Akan Dicicil

19 September 2025
Kembali ke Rumah Lama, Reza Damopolii Disambut Hangat Warga Sangtombolang

Kembali ke Rumah Lama, Reza Damopolii Disambut Hangat Warga Sangtombolang

19 September 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lantik 49 Pejabat Struktural Bolmong. Berikut Daftar Nama-namanya

Bupati Yusra Alhabsyi Lantik 49 Pejabat Struktural Bolmong. Berikut Daftar Nama-namanya

19 September 2025
Jumat Kramat, Mutasi ASN Resmi Digelar di Bolmong

Jumat Kramat, Mutasi ASN Resmi Digelar di Bolmong

19 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.