TOTABUAN.CO — Kementerian Perhubungan telah melakukan audit di lima bandara besar di Indonesia. Lima bandara yang diaudit antara lain Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Djuanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Ngurah Rai Bali dan Bandara Hasanudin Makassar.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku sudah menyiapkan sanksi untuk maskapai yang melanggar izin. Namun dia tidak menyebutkan secara detail.
“Kami akan memberikan sanksi atas pelanggaran dan meminta maskapai penerbangan tersebut untuk mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap,” ucapnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Jonan menegaskan, maskapai yang berkelas mahal ataupun maskapai yang selama ini mengobral tiket murah akan ditindak tegas alias dihukum jika melangggar izin. Hal ini dilakukan, kata dia, supaya penerbangan di Indonesia dapat berlaku disiplin dan kenyamanan keselamatan penumpang dapat diwujudkan.
sumber : merdeka.com