TOTABUAN.CO — Bursa calon Kapolri mulai ramai diperbincangkan. Sejumlah nama perwira tinggi mencuat menjadi calon pimpinan Korps Bhayangkara itu.
Namun, siapa yang menjadi Kapolri bakal ditentukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memang mempunyai hak prerogatif untuk menunjuk Kapolri.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, soal pemilihan Kapolri, secara undang-undang Jokowi hanya akan mengikuti pertimbangan dari Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Sehingga, Jokowi tidak perlu mendapatkan pertimbangan dari Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini mekanismenya bukan mekanisme seleksi, itu adalah hak prerogatif presiden untuk menunjuk pada jabatan seperti Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan dan Duta Besar,” kata Andi di Kompleks Istana, Jumat (9/1).
“Jadi presiden bisa tetapin siapa saja yang dianggap pas untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam menyeleksi calon menteri Jokowi menggandeng KPK dan PPATK untuk mengetahui rekam jejak mereka. Setelah ditelisik, sejumlah nama mendapatkan rapor kuning dan merah oleh PPATK dan KPK. Tentu saja itu menjadi acuan Jokowi untuk memilih menteri di kabinetnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap dalam pemilihan calon Kapolri pemerintah dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW khawatir karena salah satu calon Kapolri yakni Komjen Budi Gunawan disebut-sebut mempunyai rekening gendut.
Berikut beberapa nama calon Kapolri versi Kompolnas: Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan, Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Putut Eko Bayuseno.
sumber : merdeka.com