TOTABUAN.CO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan membicarakan soal asuransi penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 yang mengalami kecelakaan. Presiden meminta agar klaim segera dibayarkan. “Pak Presidenconcern bahwa asuransi untuk penumpang itu harus dibayar,” demikian kata Ignatius Jonan di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1).
Menhub menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai asuransi ini sudah diatur dan besar masing-masing yang akan dibayarkan adalah Rp 1,25 miliar. “Harus diganti oleh maskapainya, Rp 1,25 miliar,” kata dia.
Sebelumnya Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Elvyn G Massasya menanggapi soal klaim BPJS kru Air Asia korban kecelakaan menjelaskan, yang terdaftar sebagai peserta BPJS akan dicairkan klaimnya yaitu sebanyak 48 kali dari upah yang diterima. “Jadi, kalau upahnya Rp 10 juta dapatnya Rp 480 juta, kalau upahnya Rp 1 juta dapatnya Rp 48 juta,” kata Elvyn.
sumber : beritasatu.com