• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Keterlaluan, Kepsek korupsi uang pembangunan musala di sekolah

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2015
in Nasional
0
Keterlaluan, Kepsek korupsi uang pembangunan musala di sekolah
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Seorang Kepala Sekolah sebuah SMA di Kota Bontang, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan korupsi pembangunan musala dan pemasangan paving block di sekolah tersebut. Kepala sekolah berinisial Bdl itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari dana bantuan sosial tahun 2012 senilai Rp 315 juta.

“Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dana yang telah diperoleh dari bansos 2012 dengan proyek itu. Kasus dugaan korupsi itu sudah dalam proses pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Affan M Hidayat, seperti dilansir Antara, Kamis (8/1).

Selain dituntut dua tahun penjara, tersangka yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu, dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara atau jika tidak dapat mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara,” katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, progres pembangunan yang terlaksana hanya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

“Bangunan musala itu hanya berupa pondasi dan tiang yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan oleh para siswa di sekolah itu,” tambah Affan.

Penyidik juga sempat mengecek rekening terdakwa, namun ternyata dana tersebut sudah tidak ada.

“Terdakwa dalam hal ini tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara tersebut,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Tukang Pijat Bikin Lagu AirAsia sebagai Ungkapan Duka Cita

Next Post

Tolak digusur, warga blokir jalan Dewi Sartika Cililitan

Next Post
Tolak digusur, warga blokir jalan Dewi Sartika Cililitan

Tolak digusur, warga blokir jalan Dewi Sartika Cililitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025
Bolmong

Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

by Redaksi
18 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Semangat tinggi dibawa Tim Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Kabupaten Bolaang Mongondow saat turun di ajang Porprov XII...

Read moreDetails
Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

18 November 2025
Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi

17 November 2025
Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

17 November 2025
Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

17 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.