TOTABUAN.CO — Tim Kuasa Hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56), menyatakan akan mengupayakan kliennya menjalani rehabilitasi dan penangguhan penahanan. Sebab, Fariz sudah dua kali tersangkut masalah hukum terkait narkotika.
“Justru karena dua kali ini kemungkinan direhab agar menjadi lebih baik,” ujar salah satu pengacara Fariz, Syafri Noer, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM lainnya Handra Heriansyah menyampaikan, pihaknya nanti akan mengajukan permohonan rehab dan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Kami melihat kapasitas dan kedudukan sebagai korban. Kami berharap dengan kondisi itu, pihak polisi melihat ini secara utuh,” ujarnya.
“Kami akan sampaikan secara resmi surat kepada Kapolres Jakarta Selatan agar Fariz RM dilakukan penangguhan status penahanan serta dapat diberikan izin perawatan di rumah sakit penanggulangan obat,” dia melanjutkan.
Menilik Fariz telah dua kali terjerat kasus narkotika, Hendra menilai kliennya merupakan korban.
“Ini menunjukkan semakin kuat dia korban yang harus mendapatkan rehabilitasi. Barang bukti juga menunjukkan dia hanya sebagai pengguna dan pemakai,” kata Handra.
Menurutnya, Fariz menggunakan itu karena lelah dan kebetulan pas dengan ulang tahunnya.
“Kami tanya ke istri, dia tidak tahu. Pas ultah saja dia pakai, dia capek dan kelelahan,” ujarnya.
sumber : beritasatu.com