• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

BNN: Pelabuhan Ilegal Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Indonesia

Redaksi by Redaksi
6 Januari 2015
in Hukrim
0
BNN: Pelabuhan Ilegal Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Indonesia
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Penemuan barang bukti sabu-sabu seberat 800 kilogram di Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat rencananya akan diedarkan pelaku melalui pelabuhan-pelabuhan ilegal yang ada di Indonesia.

Para sindikat melakukan transaksi ini dengan jumlah besar di tengah laut menggunakan kapal kecil. Kapal ini berlayar menuju Dadap, Tangerang yang tiba pada Senin (5/1).

Kepala Bagian Humas Kombes Sumirat Dwiyanto menjelaskan, ada 81.000 kilometer garis pantai yang merupakan pelabuhan tidak resmi di Indonesia.

“Banyaknya pelabuhan-pelabuhan tidak resmi itu menjadi pintu masuk yang dimanfaatkaan jaringan sindikat untuk menyelundupkan narkoba,” ujar Sumirat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/1).

Untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah berupaya memperketat pengamanan di pelabuhan-pelabuhan tersebut dan di daerah perbatasan. Ia menambahkan keuntungan dari peredaran 800 kilogram sabu-sabu ini mencapai triliunan rupiah.

“Sebanyak 800 kilogram sabu-sabu ini bisa dikonsumsi hingga 3,2 juta jiwa anak muda di Indonesia,” katanya.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Dua Desa Tidak Terima ADD Tahap II

Next Post

Pasha Ungu niat nyalon di Pilkada Kota Palu 2015

Next Post
Pasha Ungu niat nyalon di Pilkada Kota Palu 2015

Pasha Ungu niat nyalon di Pilkada Kota Palu 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi
Bolmong

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

by Redaksi
4 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Jerome, turis asal Swiss bersama 6 orang anggota keluargannya melakulan kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi...

Read moreDetails
Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

2 Agustus 2025
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.