TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Meninggalnya satu tahanan yang diduga meninggal di sel tahanan, memancing reaksi para praktisi hukum. Hal ini bertolak belakang dengan slogan dari lembaga Kepolisian di lingkup jajaran Polres Bolmong yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.
“Pelindung, Pengayom dan pelayanan masyarakat jangan hanya jadi slogan dan tulisan,” kata Praktisi hukum. Muhamad Zakir Rasyidin.
Dia menilai, kasus meninggalnya salah satu tahanan dalam kondisi yang tidak wajar, merupakan murni tindakan pelanggaran hukum yang tertuang dalam hukum acara pidana yang dikenal dengan istilah, praduga tak bersalah.
“Artinya tidak ada satupun warga negara yang telah melakukan pelanggaran hukum divonis bersalah selama belum ada keputusan hakim yang mengikat atas perkara tersebut,”kata Zakir.
Nah dalam kasus ini lanjutnya, dia melihat sepertinya asas itu tidak digunakan lagi. Sehingga, barangkali Protab yang semestinya harus prosedural juga tidak terlaksana dengan baik.
“Kejadian ini sungguh mengerikan. Karena Kepolisian tidak mampu memberikan jaminan rasa aman bagi pelaku kejahatan.” tuturnya.
Dia mengaku akan siap untuk mengawal kasus ini ke Komnas HAM. Sebab dari beberapa bukti foto yang ada, sudah terjadi pemberlakuan, tidak wajar terhadap tahanan. (Has)