TOTABUAN.CO — Ketua Partai Demokrat Tapanuli Selatan (Tapsel) Sutor Siregar dijemput paksa personel Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut. Dia digelandang ke Mapolda Sumut dengan sangkaan memalsukan 40 akta pelepasan lahan.
“Tersangka diamankan di kawasan Padang Sidimpuan pada Selasa (30/12) lalu. Dia langsung kita bawa ke Polda Sumut untuk menjalankan pemeriksaan,” ujar Kompol Sandy Sinurat, Kepala Unit 3 Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Jumat (2/1).
Sutor masih ditahan di Mapolda Sumut. Selain dia penyidik juga sudah menahan pasangan suami-istri Hasyim Lubis dan Siti Khodijah pada Kamis (1/1).
Ketiganya merupakan tersangka pemalsuan akta pelepasan lahan seluas 400 hektare di Desa Muara Upu, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel.
Mereka menjadi tersangka berdasarkan laporan Imran Lubis yang merupakan pemilik lahan 400 hektare itu. Laporan ke Polres Tapsel itu dibuktikan dengan nomor laporan LP/176/VII/2014/SU/TAPSEL pada 6 Juli lalu.
Bukan hanya itu, Imran juga melaporkan Sutor Siregar dan Hasyim Lubis dalam kasus pencurian buah sawit. Dalam laporannya, dia juga menuding Sutor dan Hasyim bersama 50 orang lainnya masuk ke kebun sawit miliknya dan memaksa karyawan mengosongkan kantor. “Mereka juga dilaporkan membawa senjata api dan senjata tajam sambil mengancam akan membunuh para mandor,” ucapnya.
Sutor terpaksa dijemput paksa karena sudah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi.
“Selain Sutor, penyidik sudah memeriksa 17 saksi lainnya. Polda juga sudah meminta keterangan dari ahli notaris dan ahli pidana, yang menyatakan akta tersebut palsu,” jelas Sandy.
sumber : merdeka.com