TOTABUAN.CO — Pemerintah resmi melakukan penghentian sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 1 Januari 2015. Kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.
“Mulai tanggal 1 Januari tahun depan, kita akan laksanakan moratorium penerimaan CPNS,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dilansir dari laman resmi Setkab RI, Selasa (30/12).
Menurut Yuddy, moratorium penerimaan CPNS merupakan salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepadanya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur.
Ia menyebutkan, pesan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam sidang kabinet pada Senin (22/12) lalu. “Presiden wanti-wanti agar moratorium benar-benar berjalan, harus dilakukan audit organisasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemda,” kata Yuddy.
Setiap instansi pemerintah, lanjut Menteri PAN-RB, juga diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang. Ia juga menjelaskan, moratorium penerimaan CPNS tidak berlakukan untuk jabatan tertentu yang akan terus dibuka dengan kriteria yang sangat ketat, yaitu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus.
Terkait dengan kebijakan moratorium penerimaan CPNS itu, Yuddy juga mengemukakan, bahwa reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PAN-RB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan.
Ia menegaskan, sekolah kedinasan akan direviu kembali. “Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PAN-RB,” tandasnya.
sumber : jpnn.com