• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ingin karaoke di hiburan malam, 3 ibu muda nekat jadi copet

Redaksi by Redaksi
24 Desember 2014
in Hukrim
0
Ingin karaoke di hiburan malam, 3 ibu muda nekat jadi copet
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Rosy Rosadi (39), Loneta (34) dan Anita Aditya (26) diciduk polisi karena diketahui mencuri dompet pengunjung salah satu mal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/12). Ketiga pelaku beraksi secara profesional dan memiliki peran masing-masing.

Menurut Kapolsek Metro Pademangan Kompol Benny Alamsyah, Irawati berperan sebagai eksekutor, Loneta menyimpan barang hasil curian, sedangkan Anita menghalangi pandangan pengunjung lain. Untuk mengelabui korban, biasanya para pelaku berpenampilan rapi sehingga terlihat seperti calon pembeli.

“Dalam aksinya, mereka mengunjungi mal yang ramai untuk mencuri dompet korban,” kata Benny, Rabu (24/12).

Benny menuturkan, di hadapan penyidik, tiga ibu muda itu mengaku baru pertama kali mencuri dompet. Rencananya, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk berkaraoke dan berfoya-foya di tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

“Saya baru pertama kali mencuri dompet, sebelumnya hanya jadi ibu rumah tangga. Saya menyesal,” ujar seorang pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Rapat terbatas, Jokowi bahas hukuman mati pengedar narkoba

Next Post

Sikap Raffi Ahmad Ini Menandakan Gigi Hamil Muda?

Next Post
Sikap Raffi Ahmad Ini Menandakan Gigi Hamil Muda?

Sikap Raffi Ahmad Ini Menandakan Gigi Hamil Muda?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ini Besaran Dana Hibah Bolmong Yang Dikelolah Limi, Istri dan Anaknya
Bolmong

Ini Besaran Dana Hibah Bolmong Yang Dikelolah Limi, Istri dan Anaknya

by Redaksi
12 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ini sekedar mengingatkan kembali soal bagi - bagi dana hibah di masa pemerintahan Pj Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Yang Lulus PPPK, Inilah Gaji Yang Akan Diterima

Yang Lulus PPPK, Inilah Gaji Yang Akan Diterima

11 Mei 2025
Seleksi PPPK Bolmong, 38 Orang Dinyatakan Gugur

Seleksi PPPK Bolmong, 38 Orang Dinyatakan Gugur

11 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Minta Maaf Saat Kunjungi Korban Kebakaran

Bupati Yusra Alhabsyi Minta Maaf Saat Kunjungi Korban Kebakaran

11 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

11 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.