TOTABUAN.CO — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Handan Zoelva mengirimkan surat pengunduran diri kepada panitia seleksi (pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua pansel calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah, Saldi Isra mengaku pihaknya menyayangkan keputusan Hamdan menarik diri dari proses seleksi.
“Kalau sekarang menarik diri, kami menyayangkan, karena pilihannya berkurang,” ujar Saldi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Dikatakannya, pansel calon hakim MK menerima surat pemberitahuan dari Hamdan pada Senin 22 Desember 2014. Meski demikian, pihaknya tetap akan menghormati keputusan tersebut.
“Kan tidak ada hak kita juga untuk memaksa. Kami hormati pilihan itu,” kata dia.
Terkait dengan pernyataan Hamdan yang menyarankan pansel untuk melihat hasil fit and proper test-nya pada 2010 lalu, Saldi menyatakan tidak dapat melakukan hal itu. Dia beralasan tidak ada satupun anggota pansel yang terlibat dalam pengujian fit and proper test tersebut.
“Tidak ada di antara kita yang ikut. Bagaimana meninjaunya?” kata Saldi.
Meski Hamdan tidak mengikuti seleksi, Saldi menegaskan pansel tetap melanjutkan proses seleksi hingga rampung. Dengan adanya pernyataan Hamdan, pansel pun tidak akan memberikan perlakuan khusus. “Dari awal sudah kita sampaikan semua akan diperlakukan sama,” tegasnya.
Sekadar diketahui, alasan Hamdan tidak mengikuti proses seleksi calon hakim konstitusi karena menurutnya posisi sebagai hakim aktif sekaligus Ketua MK membuatnya tidak etis jika harus mengikuti seleksi.
sumber : okezone.com