TOTABUAN.CO — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat sorotan tajam dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) khususnya perihal biaya perjalanan dinas. Anggaran kunjungan dinas disebutkan mencapai Rp 97,2 miliar atau 2,65 persen dari total APBD DIY 2015 dengan total anggaran mencapai Rp 3,3 triliun.
Sebanyak Rp 21 miliar dari anggaran perjalanan dinas itu untuk legislator. Sedangkan Rp 14,5 miliar untuk perjalanan dalam daerah dan Rp 82,7 miliar perjalanan luar daerah bagi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Sekretaris DPRD DIY Drajad Ruswandono mengatakan, dalam dokumen surat evaluasi APBD DIY 2015, Kemdagri merekomendasikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi legislator sebesar Rp 19 miliar. Kementerian juga mendesak pembatalan anggaran perjalanan ke luar negeri sebesar Rp 967 juta bagi kegiatan monitoring dan evaluasi Badan Kerja Sama dan Penanaman Modal dan Rp 5,7 miliar untuk kegiatan diplomasi budaya di Dinas Kebudayaan.
Dengan rekomendasi Kemdagri tersebut maka anggaran perjalanan dinas bagi legislator pada 2015 hanya tersisa Rp 2 miliar. Dengan besaran anggaran perjalanan dinas tersebut, dipastikan tidak akan ada perjalanan dinas bagi Komisi. Perjalanan dinas ke luar daerah hanya bisa dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang memang bertugas menyusun peraturan daerah (Perda).
Kemdagri memberi arahan bahwa anggaran harus dialihkan ke bidang kesehatan dan peningkatan sarana dan prasarana publik. Kementerian hanya memberlakukan kunjungan ke luar negeri yang bersifat penting dan mendesak.
Menanggapi itu, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana belum bisa memastikan apakah semua rekomendasi Kemdagri akan diterapkan. “Kami akan mengkaji lagi evaluasi kementerian itu,” katanya.
sumber : beritasatu.com