TOTABUAN.CO — Terbongkar sudah perbuatan bejat yang dilakukan Setiabudi Purwatan, 57, warga Jalan Truntum Raya, Tlogosari Pedurungan Semarang. Bagaimana tidak, dia telah berkali-kali mencabuli anak kandungnya, KS dan juga pembantuannya. Bahkan, Setiabudi juga mengancam membunuh Elly istrinya, jika nekat melaporkan berbuatannya.
Perlakuan bejat pedagang springbed ini diungkap istri sendiri dan mantan pembantu rumah tangganya, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
“Perbuatan (Cabul) dilakukan sejak tahun 2007 sampai 2014. Saya diancam dibunuh, kalau bercerita kepada orang lain,” kata Elly Kurniawati (46), istri terdakwa.
Selain putrinya, kata Elly, terdakwa juga telah mengancam pembantunya agar tidak bercerita kepada orang lain.
Saat ini KS, anak Setiabudi berumur 16 tahun. Dia pernah menjadi siswi dari salah satu SMA swasta di Kota Semarang. Korban akhirnya putus sekolah karena takut.
Biasanya, sang ayah mencabuli KS di rumahnya sendiri Jalan Truntum Raya, Tlogosari. Kasus ini terbongkar, setelah Elly akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polrestabes Semarang setelah sempat diculik terdakwa. Elly juga sempat dijebloskan ke Rumah Perawatan Jiwa Puri Saras, Jalan Sompok, Semarang, oleh terdakwa.
Saksi lain, Jasminah, mantan pembantunya, menceritakan jika terdakwa secara terang-terangan mencabuli korban. Ia sendiri beberapa kali melihat langsung. “Saat saya sedang ngepel lantai saya pernah lihat. Tidak satu kali,” tutur Jasminah kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Avia Uchriana.
Seringnya melihat perlakuan bejat majikannya kepada putrinya sendiri itu membuat Jasminah merasa jijik sekaligus takut. Ia akhirnya memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya di rumah tersebut. “(Dia) Melakukannya di kamar,” imbuhnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa Setiabudi menyanggahnya. Ia sebut para saksi telah berbohong.
Sementara Kuasa Hukum korban, Arum, menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani sekolah dan akhirnya keluar. Korban selalu diancam hendak dibunuh jika berani cerita soal perbuatan cabul ayah kandung kepada dirinya sendiri itu. “Korban disetubuhi terdakwa sejak kelas 5 SD hingga kelas 1 SMA,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Andita Rizkianto menjerat Setyabudi dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP.
sumber : jpnn.com