• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Perempuan Paruh Baya Simpan Narkoba dalam Pembalut

Redaksi by Redaksi
19 Desember 2014
in Hukrim
0
Perempuan Paruh Baya Simpan Narkoba dalam Pembalut
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, menangkap perempuan paruh baya berinisial IRD (44) karena menyembunyikan sabu-sabu di dalam sebuah pembalut. Baram haram itu dibawanya dari Malaysia.

IRD merupakan penumpang Ferry MV Millenium Ekspress 2 dari Perak, Malaysia. Narkoba seberat 405 gram dalam pembalut tersebut, diselipkannya di dalam korset yang ia kenakan.

Perempuan asal Kota Medan itu mengaku narkoba tersebut milik seorang pria berkebangsaan Australia berinisial E yang dikenalnya dua tahun lalu di Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

“Saya dijanjikan upaya Rp7 juta bila berhasil membawa (narkoba) ke Jakarta,” kata IRD kepada petugas, Jumat (19/20/2014).

Ternyata, aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, IRD melakukan hal serupa di Pelabuhan Batam. Ketika itu, ia sukses melewati pemeriksaan alat pemindai dan petugas pelabuhan. “Tujuannya ke Jakarta juga,” terangnya.

Pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung kemudian menyerahkan IRD ke Polres Tanjung Balai untuk diproses secara hukum. Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Junjungan Siregar, mengatakan, IRD terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Jaksa Agung nyatakan eksekusi pidana mati harus menunggu grasi

Next Post

Nyanyi di Tahun Baru, Ayu Ting Ting Bawa Bilqis

Next Post
Nyanyi di Tahun Baru, Ayu Ting Ting Bawa Bilqis

Nyanyi di Tahun Baru, Ayu Ting Ting Bawa Bilqis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jumat Kramat, Mutasi ASN Resmi Digelar di Bolmong
Bolmong

Jumat Kramat, Mutasi ASN Resmi Digelar di Bolmong

by Redaksi
19 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Jumat kramat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya terbukti. Isyarat yang selama ini hanya berhembus di lorong-lorong kantor...

Read moreDetails
HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah

19 September 2025
Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

18 September 2025
Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

18 September 2025
Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

18 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.