• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nenek Fatimah Tetap Digugat Menantunya

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2014
in Hukrim
0
Nenek Fatimah Tetap Digugat Menantunya
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Fatimah, 90, kembali digugat oleh menantunya terkait kepemilikan tanah seluas seluas 397 meter per segi. Di atas tanah itu Fatimah membuat rumah yang kini dia tinggali bersama beberapa anaknya di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Selasa (16/12/2014) ini adalah panggilan ke tiga dari Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Fatimah. Penggugatnya pun sama saat Fatimah menghadapi sengketa yang sudah lalu, yakni menantunya sendiri, Nurhakim (72) yang tidak lain adalah suami dari salah satu anaknya yang bernama Nurhana.

“Agendanya pembacaan gugatan, lalu mediasi,” kata Aris Purnomohadi, pengacara Fatimah saat berbincang dengan Metrotvnews.com.

Aris mengatakan, persidangan dimulai siang ini, “Insya Allah pukul 12.30 siang,” singkatnya.

Aris mengatakan, penggugat masih bersikeras untuk mendapatkan tanah yang sudah dibayar lunas oleh Fatimah. “Soal kepemilikan tanah juga, tapi sekarang gak ada dicantumkan tuntutan yang hampir Rp1 miliar. Pada prinsipnya gugatannya masih sama hanya kerugian materil dan immateril yang ditiadakan,” kata Aris, pekan kemarin.

Padahal, Kamis (30/10/2014), majelis hakim telah memenangkan Fatimah dalam perkara tanah yang dia tempatinya itu. Majelis hakim memutuskan Fatimah tidak perlu membayar biaya ganti rugi yang diajukan Nurhakim sejumlah Rp 1 miliar.

Permasalahan ini bermula pada 1987. Saat itu, suami Fatimah sekaligus ayah Nurhana, Abdurahman, membeli tanah seluas 397 meter per segi di Cipondoh, Tangerang, dari Nurhakim, suami dari anak keempat Fatimah, Nurhana. Tanah dihargai sebesar Rp10 juta pada saat itu.

Di atas tanah itu kemudian dibangun rumah dengan dana Fatimah dan anak-anaknya. Tapi sertifikat kepemilikan tanah masih atas nama Nurhakim.

Sekitar 27 tahun, sekeluarga Abdurahman dan Fatimah beserta beberapa anaknya tinggal di rumah tersebut. Sedangkan anak lainnya yang telah berkeluarga, termasuk Nurhana, tinggal bersama suaminya di tempat lain. Saat itu tidak ada masalah sama sekali, bahkan pembicaraan tentang sertifikat ataupun tanah dan rumah itu.

Namun, sejak 2011, setelah Abdurahman dan suami dari salah satu adik Nurhana yang adalah anggota TNI meninggal dunia, Nurhana bersama dengan suaminya mulai mempermasalahkan persoalan kepemilikan tanah tersebut.

Fatimah mengaku telah meminta sebanyak empat kali pengurusan ganti nama sertifikat, tetapi Nurhana dan Nurhakim selalu memberikan jawaban yang sama dan menolak untuk ganti nama.

“Ini kan menantu sama mertua, enggak apa-apalah. Kayak enggak percaya banget,” terang Masamah, salah satu anak Fatimah menirukan perkataan dari Nurhana dan Nurhakim, beberapa waktu lalu.

Namun akhirnya, pada 25 Juli 2014, secara mengejutkan, Fatimah dipanggil ke persidangan tanpa tahu apa persoalan yang dihadapinya. Setelah mengetahui sebab musabab masalah ini, dia merasa semakin sakit hati dengan anak dan menantunya.

Peristiwa ini menyebabkan kerenggangan hubungan antara sesama keluarga. Masing-masing pihak bersikukuh bahwa merekalah yang benar, dan tidak ada yang mau mengalah.

 

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Klub ISL Disarankan Gunakan Pemain Asing Asia

Next Post

Mau Damaikan Golkar, Habibie Akan Kumpulkan Sesepuh

Next Post
Mau Damaikan Golkar, Habibie Akan Kumpulkan Sesepuh

Mau Damaikan Golkar, Habibie Akan Kumpulkan Sesepuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama
Bolmong

Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

by Redaksi
17 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan rapat perdana bersama jajaran Direksi Selasa...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

17 Juni 2025
Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

17 Juni 2025
Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

17 Juni 2025
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal

16 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.