• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Perwira Penghina Kapolri Akan Diseret ke Pengadilan?

Redaksi by Redaksi
12 Desember 2014
in Hukrim
0
Perwira Penghina Kapolri Akan Diseret ke Pengadilan?
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, penyidikan terhadap AKP Widodo T Ruhyadi, perwira yang diduga memfitnah Kapolri Jenderal Sutarman masih terus berjalan hingga saat ini oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan, Ronny mengindikasikan kasus ini akan terus diproses hingga pengadilan.

“Sedang dalam proses, masih kita tunggu hasil akhirnya,” jelas Ronny di Hotel Ambara, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Seperti diketahui, AKP Widodo menyuruh rekannya Arsim mengirim SMS ke sejumlah pejabat termasuk ke Presiden Joko Widodo. Isi dari SMS tersebut menyebutkan bahwa Kapolri menerima upeti dan setoran dari seorang pengusaha termasuk bandar judi. SMS yang disebar sekira sebulan lalu itu pun diusut penyidik.

Tanpa kesulitan petugas lantas membekuk Arsim di Bandung. Yang bersangkutan selanjutnya mengaku melakukan perbuatan itu atas perintah Ruhyadi. Arsim ditahan pada 11 November, sementara Ruhyadi pada 12 November.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno menyebut perkara penyidikan perwira yang bertugas di Polda Jawa Barat ini pun tetap dilanjutkan meski Kapolri sudah memaafkan kesalahan yang dilakukannya tersebut.

Dwi beralasan penahanan yang dilakukan terhadap Widodo itu karena ia terjerat dengan pidana UU ITE. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik.

sumber : okezone.com

Tags: texs
Previous Post

Ini Dia “Bruce Lee” Asal Afganistan

Next Post

Inilah daftar sementara tim dan pebalap F1 2015

Next Post
Inilah daftar sementara tim dan pebalap F1 2015

Inilah daftar sementara tim dan pebalap F1 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

by Redaksi
17 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menerima kunjungan dua rektor. Dua rektor itu yakni Rektor Institut Agama...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

17 Juni 2025
Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

17 Juni 2025
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Terlibat Tambang Ilegal

16 Juni 2025
Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI

Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI

16 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.