• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pembunuh Ade Sara divonis siang ini, akankah dibui seumur hidup?

Redaksi by Redaksi
9 Desember 2014
in Hukrim
0
Pembunuh Ade Sara divonis siang ini, akankah dibui seumur hidup?
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), kedua tersangka pembunuh Ade Sara, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini. Informasi yang dihimpun merdeka.com, Selasa (9/12), sejoli itu rencananya akan menjalani sidang vonis mulai pukul 12.00 WIB.

Dalam persidangan sebelumnya, keduanya dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.

“Sidang putusan dilakukan dua minggu lagi, berarti tanggal 9 ya. Ingat itu hari penentuan. Tanggal 9 Desember menari-nari,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro kepada Hafitd di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani (19). Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014.

Sebelum dibunuh, Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu. Dengan motif karena dipicu masalah cinta segitiga.

Dalam kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Curi Motor untuk Modal Kawin

Next Post

Terus Menangis, Bayi 2 Tahun Dipukul Ayah Tiri Hingga Meninggal

Next Post
Terus Menangis, Bayi 2 Tahun Dipukul Ayah Tiri Hingga Meninggal

Terus Menangis, Bayi 2 Tahun Dipukul Ayah Tiri Hingga Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dinsos Bolmong dan Balai Tumoutou Salurkan Bantuan ATENSI untuk 150 Penerima Manfaat
Bolmong

Dinsos Bolmong dan Balai Tumoutou Salurkan Bantuan ATENSI untuk 150 Penerima Manfaat

by Redaksi
13 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Balai Sentra “Tumoutou” Manado Kementerian Sosial RI kembali menyalurkan...

Read moreDetails
1.029 Santri se-Bolmong Diwisuda,Sekda Abdullah Mokoginta: Generasi Qur’ani Adalah Harapan Daerah

1.029 Santri se-Bolmong Diwisuda,Sekda Abdullah Mokoginta: Generasi Qur’ani Adalah Harapan Daerah

13 November 2025
Pemkab Bolmong Siapkan Gelar Adat untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar

Pemkab Bolmong Siapkan Gelar Adat untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar

13 November 2025
Capaian Tanam Padi di Bolmong Tembus 33.600 Hektare

Capaian Tanam Padi di Bolmong Tembus 33.600 Hektare

13 November 2025
Bawa Lari Anak di Bawa Umur, Resmob Raja Bogani Bolmong Ringkus Pria Asal Sulteng

Bawa Lari Anak di Bawa Umur, Resmob Raja Bogani Bolmong Ringkus Pria Asal Sulteng

13 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.