TOTABUAN.CO — Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), kedua tersangka pembunuh Ade Sara, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini. Informasi yang dihimpun merdeka.com, Selasa (9/12), sejoli itu rencananya akan menjalani sidang vonis mulai pukul 12.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, keduanya dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.
“Sidang putusan dilakukan dua minggu lagi, berarti tanggal 9 ya. Ingat itu hari penentuan. Tanggal 9 Desember menari-nari,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro kepada Hafitd di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani (19). Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014.
Sebelum dibunuh, Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu. Dengan motif karena dipicu masalah cinta segitiga.
Dalam kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
sumber : merdeka.com