TOTABUAN.CO — Perbuatan bejat itu dilakukan Adang (64), warga kampung Pajagan Rt 01/02 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.
Dia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. Tak tanggung-tanggung, aksi liarnya itu dilakukan di kandang kambing miliknya.
Jelas saja, setelah aksi bejatnya itu tercium, polisi pun membengkuknya dan menjebloskan ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu berawal saat Si Abah- sapaan akrab tersangka- memberi makan kambing peliharannya yang tak jauh dari rumahnya.
Ia melihat bocah -sebut saja Harum (nama samaran)- akan membuang air besar. Entah apa yang ada dipikirannya sehingga ia tergoda dan memaksa NR untuk melayani nafsu bejatnya di kandang kambing.
“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban detelah memeriksa korban, kami langsung membekuk tersangka,” ujar Panit Reskrim Polsek Kalapanunggal, Brigadir Deppy kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), kemarin (7/12).
Deppy menegaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kasus ini masuk terhadap perindungan anak, tersangka diancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku Adang mengaku menyesal atas kejadian yang dilakukannya. Bahkan, Ia pun mengaku khilaf telah berbuat hal senonoh. “Ia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” singkatnya.
sumber : jpnn.com