• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kakek Garap Bocah SD di Kandang Kambing

Redaksi by Redaksi
8 Desember 2014
in Hukrim
0
Kakek Garap Bocah SD di Kandang Kambing
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Perbuatan bejat itu dilakukan Adang (64), warga kampung Pajagan Rt 01/02 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

Dia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. Tak tanggung-tanggung, aksi liarnya itu dilakukan di kandang kambing miliknya.

Jelas saja, setelah aksi bejatnya itu tercium, polisi pun membengkuknya dan menjebloskan ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu berawal saat Si Abah- sapaan akrab tersangka- memberi makan kambing peliharannya yang tak jauh dari rumahnya.

Ia melihat bocah -sebut saja Harum (nama samaran)- akan membuang air besar. Entah apa yang ada dipikirannya sehingga ia tergoda dan memaksa NR untuk melayani nafsu bejatnya di kandang kambing.

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban detelah memeriksa korban, kami langsung membekuk tersangka,” ujar Panit Reskrim Polsek Kalapanunggal, Brigadir Deppy kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), kemarin (7/12).

Deppy menegaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kasus ini masuk terhadap perindungan anak, tersangka diancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku Adang mengaku menyesal atas kejadian yang dilakukannya. Bahkan, Ia pun mengaku khilaf telah berbuat hal senonoh. “Ia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” singkatnya.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Bupati Enthus Anggarkan Rp 4,5 M untuk Honorer K2, Ditolak DPRD

Next Post

Tabrak truk Hino, pengemudi Porsche Boxster tewas terbakar

Next Post
Tabrak truk Hino, pengemudi Porsche Boxster tewas terbakar

Tabrak truk Hino, pengemudi Porsche Boxster tewas terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029
Bolmong

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029

by Redaksi
5 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorjab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabuoatrn Bolaang Mongondow (Bolmong) yang digelar Jumat 1...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

5 Agustus 2025
Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

4 Agustus 2025
Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

2 Agustus 2025
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.