• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejagung Jemput Paksa Mantan Bupati Indramayu

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2014
in Hukrim
0
Kejagung Jemput Paksa Mantan Bupati Indramayu
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

“Benar, dijemput paksa dari rumahnya di Indramayu, Jawa Barat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, kepada Antara di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Diketahui, Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010, dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah (mark up), yang seharusnya Rp22.000 per meter persegi menjadi Rp42.000. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, serta mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas.

sumber : suara.com

Tags: texs
Previous Post

Kecewa Perppu Ditolak, Demokrat Doakan KMP Bisa Kompak Selalu

Next Post

Istri Jadi Ketua PKK, Ahok Bersyukur

Next Post
Istri Jadi Ketua PKK, Ahok Bersyukur

Istri Jadi Ketua PKK, Ahok Bersyukur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa
Bolmong

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa

by Redaksi
29 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Pusian Selatan, Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang...

Read moreDetails
Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

29 Oktober 2025
Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

29 Oktober 2025
Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

29 Oktober 2025
Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.