TOTABUAN.CO — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menggaji PNS bergolongan terendah di DKI Jakarta sebesar Rp 12 juta per bulan. Basuki mengatakan, rencana gaji baru untuk PNS di DKI itu akan berlaku ketika sistem fungsional sudah berjalan.
Rencananya, sistem tersebut diterapkan mulai tahun depan. Ada rencana apa lagi yang bakal mengikuti rencana gaji itu?
“Penerapan sistem kerja fungsional, akan memangkas beberapa jabatan fungsional seperti kepala seksi,” kata Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, Rabu (3/12/2014). Jabatan yang dihapus itu, ujar dia, akan diganti dengan jabatan profesi.
“Misalnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak ada lagi kepala seksi, tapi nanti diganti jadi ahli geologi, ahli barang antik, dan ahli sejarah,” ujar Made. “Jadi jabatan kepala seksi itu kami pangkas, profesinya yang kami kembangkan. Dengan catatan, ahli-ahlinya harus punya sertifikat.”
Perubahan tersebut, menurut Made, juga akan membuat para PNS dapat memilih lokasi kerja terdekat dengan tempat tinggalnya. Di tiap kantor kelurahan, lanjut dia, akan ada pula kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Jadi kita petakan tempat bekerja yang zoning-nya dekat dengan rumah PNS agar cost transportasi mereka tidak besar,” ujar Made.
sumber : kompas.com