TOTABUAN.CO — Seorang ibu rumah tangga, Sri Ramadhani, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12). Janda 4 anak ini didakwa menjadi kurir 12.000 butir pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri menyatakan Sri Ramadhani telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” ujar Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Yunitri menyatakan Sri Ramadhani ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Hijau Lorong IV, Pulo Brayan, Medan pada hari Rabu (11/6). Pembantu rumah tangga ini ditangkap bersama sepupunya, Muhammad Fauzan Nasution. Dari tangan keduanya disita 12.000 butir pil ekstasi.
Setelah diperiksa, Sri Ramadhani dan Fauzan mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang bandar di Jakarta. Mereka mendapat perintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu dan dijanjikan upah Rp 10 juta.
Seusai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan. Agenda persidangan itu mendengarkan keterangan saksi-saksi.
sumber : merdeka.com