• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Kemendagri

Redaksi by Redaksi
3 Desember 2014
in Hukrim
0
Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Kemendagri
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) ‎pada bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anggi Reza Arrahman‎. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.‎

“Dia jadi saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Oleh KPK, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

sumber : liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

MA umumkan dua hakim konstitusi baru

Next Post

‘Valentino Rossi seperti baru punya satu gelar dunia’

Next Post
‘Valentino Rossi seperti baru punya satu gelar dunia’

'Valentino Rossi seperti baru punya satu gelar dunia'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Dony Lumenta Jadi Saksi Bahagia di Graha Bumi Beringin
Terkini

Wabup Dony Lumenta Jadi Saksi Bahagia di Graha Bumi Beringin

by Redaksi
14 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Suasana haru dan bahagia menyelimuti Gedung Graha Bumi Beringin Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (14/10). Sebanyak 125...

Read moreDetails
Mobil Dinas Pemkab Bolmong Diduga Dipakai ke Klub Malam, Netizen Geram

Mobil Dinas Pemkab Bolmong Diduga Dipakai ke Klub Malam, Netizen Geram

14 Oktober 2025
Wabup Bolmong Dony Lumenta Jabat Wakil Ketua Dekopin Sulut

Wabup Bolmong Dony Lumenta Jabat Wakil Ketua Dekopin Sulut

14 Oktober 2025
Imam Masjid At-Taqwa Mogolaing Terima Surat Pemberhentian

Imam Masjid At-Taqwa Mogolaing Terima Surat Pemberhentian

14 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Sambut Investor Singapura dan Malaysia

Bupati Yusra Alhabsyi Sambut Investor Singapura dan Malaysia

14 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.