• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

7 Masalah Keuangan yang Harus Dibenahi Pemerintah

Redaksi by Redaksi
3 Desember 2014
in Ekbis
0
7 Masalah Keuangan yang Harus Dibenahi Pemerintah
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Badan Pemeriksa Keuangan meminta pemerintah menuntaskan tujuh masalah signifikan mengenai pengelolaan keuangan negara karena jika dibiarkan dapat menimbulkan kerugian negara dan implikasi negatif bagi pembangunan.

“Pertama adalah masalah penerapan akutansi berbasis akrual pada pemerintah daerah,” kata Ketua BPK Harry Azhar Azis pada sidang paripurna DPR dengan agenda “Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2014” di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Harry mengatakan penerapan akrual di pemerintah daerah masih bermasalah. Lembaga auditor utama negara itu, berdasarkan pemeriksaan 184 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), menemukan kasus-kasus ketidaksiapan pemda untuk menerapakan sistem akrual karena belum ada landasan hukum yang melindungi sistem tersebut.

Pemda, kata Harry juga tidak menyiapkan pengembangan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan akutansi yang berbasis akrual. Hal itu ditambah keterbatasan Sumber Daya Manusia di daerah untuk menjalankan sistem akrual itu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21, Tahun 2010, pemerintah wajib menerapakan sistem akrual paling lambat pada 2015.

Masalah kedua, kata Harry, adalah pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pusat ke daerah. Pengalihan tersebut, kata Harry, paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2014.

Namun, menurut Harry, banyak pemerintah daerah belum memverifikasi dan memvalidasi data piutang PBB-P2 dari pemerintah pusat. Pemda juga belum mencatat piutang PBB-P2 yang telah dicatat pemerintah pusat di neraca.

Selain itu, piutang yang tercatat dalam Berita Acara Penyerahan PBB-P2 dan Aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak berbeda nilainya.

Masalah ketiga adalah penyuntikan modal Bank Mutiara senilai Rp1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Harry mengatakan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tidak disampaikan Bank Mutiara secara transaparan saat itu.

Dari alasan penambahan modal itu, BPK juga menemukan pengelolaan kredit lama, termasuk dengan upaya restrukrisasi oleh Bank Mutiara yang tidak sesuai ketentuan perbankan dari Bank Indonesia.

Masalah keempat adalah penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Dalam kasus E-KTP ini, BPK menemukan kasus kerugian negara senilai Rp24,90 miliar dan ketidak-efektifan senilai Rp357,2 miliar dari 11 kasus.

“Distribusi E-KTP ini bermasalah karena tidak tercapainya target distribusi sampai dengan tanggal kontrak berakhir,” ujarnya.

Masalah kelima adalah pengangkatan, pemberhentian direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN. BPK menemukan tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengusaha BUMN belum ada peraturannya, sedangkan untuk direksi sudah ada.

“Kelemahan lain proses penjaringan komisaris atau dewan pengawas tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian,,” kata dia.

Masalah keenam adalah pengelolaan subsidi dari program “Public Service Obligation” (PSO) yang meliputi subsidi energi, pupuk, beras dan lainnya. Koreksi BPK atas PSO adalah unsur unsur biaya yang tidak boleh dibebankan sebagai subsidi menurut ketentuan perundang-undangan, begitu juga mengenai besaran volume dan nilai subsidi. Kemudian, lanjut Harry, masalah ketujuh adalah pengalihan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPK menemukan tunggakan iuran Askes Sosial senilai Rp943,3 miliar belum diselesaikan pemerintah daerah. Kemudian, pemebentukan dana pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagkerjaan senilai Rp1,36 triliun yang mengakibatkan peserta tidak menerima seluruh dana pengembangan JHT pada 2012.

“Maka dari itu pemerintah harus segera menindaklanjuti agar berbagai dampak kerugian negara, ketidakefisienan, ketidakefektifan program dari keuangan negara tidak terjadi,” ujar dia.

sumber : suara.com

Tags: texs
Previous Post

Hasil Lengkap Premier League Pekan ke-14 Selasa (2/12)

Next Post

Saksikan Live Streaming Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam

Next Post
Saksikan Live Streaming Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam

Saksikan Live Streaming Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak
Bolmong

Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak

by Redaksi
27 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kebakaran Pasar Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menyisahkan titik api hingga pagi. Kebakaran itu melanda sejumlah...

Read moreDetails
Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

27 Juli 2025
Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

27 Juli 2025
Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

26 Juli 2025
Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

25 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.