TOTABUAN.CO — Seorang oknum wartawan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, JH Samosir, dilaporkan Santo, warga Jalan Sultan Ibrahim RT 16 RW 05 Kecamatan Rengat Barat, Inhu, karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp 27 juta. Ada pun modus yang digunakan pelaku, dengan mengiming-imingi korban akan diberikan proyek di Inhu.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Selasa (2/12) membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (28/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat itu, JH Samosir (Terlapor) datang ke rumah korban dengan menawarkan tender proyek pengadaan di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemades) Inhu,” ujar Guntur berdasarkan laporan Polres Inhu.
JH Samosir yang juga mengaku anggota Forum Lintas Etnis (Forlet) Inhu yang diketuai H Agusrianto yang merupakan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu yang juga paman Bupati Inhu Yopi Arianto, meminta uang sebesar Rp20 juta, dengan iming-iming korban akan memenangkan proyek tersebut.
“Dalam kesepakatan itu, JH Samosir berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika tidak berhasil memenangkan proyek tersebut,” ujarnya.
Dua hari berselang, kata Guntur, yakni pada Jumat (30/5), JH Samosir datang lagi meminta uang Rp 7 juta. Modus yang dilakukan sama dengan cara yang pertama.
“Namun proyek yang diharapkan tidak berhasil dimenangkan,” lanjut Guntur.
Akhirnya, JH Samosir berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan batas waktu yang disepakati.
“Hingga laporan ini diterima, Polres Inhu pada Minggu (30/11) berdasarkan Nomor : LP/170/XI/2014/RIAU/RES INHU, tersangka belum juga mengembalikan uang korban,” tukasnya.
Dan saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap laporan korban.
“Korban sudah diperiksa termasuk saksi Susi Aprella, yang diduga mengetahui kesepakatan tersebut,” pungkasnya.
sumber : merdeka.com