• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ngaku dekat paman Bupati Inhu, Oknum wartawan diduga tipu warga

Redaksi by Redaksi
2 Desember 2014
in Hukrim
0
Ngaku dekat paman Bupati Inhu, Oknum wartawan diduga tipu warga
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Seorang oknum wartawan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, JH Samosir, dilaporkan Santo, warga Jalan Sultan Ibrahim RT 16 RW 05 Kecamatan Rengat Barat, Inhu, karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp 27 juta. Ada pun modus yang digunakan pelaku, dengan mengiming-imingi korban akan diberikan proyek di Inhu.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Selasa (2/12) membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (28/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat itu, JH Samosir (Terlapor) datang ke rumah korban dengan menawarkan tender proyek pengadaan di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemades) Inhu,” ujar Guntur berdasarkan laporan Polres Inhu.

JH Samosir yang juga mengaku anggota Forum Lintas Etnis (Forlet) Inhu yang diketuai H Agusrianto yang merupakan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu yang juga paman Bupati Inhu Yopi Arianto, meminta uang sebesar Rp20 juta, dengan iming-iming korban akan memenangkan proyek tersebut.

“Dalam kesepakatan itu, JH Samosir berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika tidak berhasil memenangkan proyek tersebut,” ujarnya.

Dua hari berselang, kata Guntur, yakni pada Jumat (30/5), JH Samosir datang lagi meminta uang Rp 7 juta. Modus yang dilakukan sama dengan cara yang pertama.

“Namun proyek yang diharapkan tidak berhasil dimenangkan,” lanjut Guntur.

Akhirnya, JH Samosir berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan batas waktu yang disepakati.

“Hingga laporan ini diterima, Polres Inhu pada Minggu (30/11) berdasarkan Nomor : LP/170/XI/2014/RIAU/RES INHU, tersangka belum juga mengembalikan uang korban,” tukasnya.

Dan saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap laporan korban.

“Korban sudah diperiksa termasuk saksi Susi Aprella, yang diduga mengetahui kesepakatan tersebut,” pungkasnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Tak tepat sasaran, BPK minta subsidi listrik ditinjau ulang

Next Post

Transhipment dilarang, pasokan ikan lokal diprediksi turun

Next Post
Transhipment dilarang, pasokan ikan lokal diprediksi turun

Transhipment dilarang, pasokan ikan lokal diprediksi turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.