TOTABUAN.CO — Aksi keluyuran mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad membuat dia terancam tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Sebab pria yang akrab disapa M2 itu sudah diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami sudah usulkan agar PB buat dia dicabut. Kalau yang sekarang sudah dicabut baru asimilasinya saja,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Danan Purnomo di kantornya, di Kota Bandung, Senin (1/12).
Tak hanya untuk M2, sanksi juga diusulkan diberikan kepada para pegawai Lapas Sukamiskin yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. M2 keluyuran di Jakarta diakibatkan kelalaian petugas LP Sukamiskin Bandung.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Kanwil Kemenkum HAM Jabar, bahwa Mochtar mampu ‘lolos’ dari Lapas Sukamiskin. “Yang bersangkutan yang terbukti melanggar. Kalau pegawai Lapas mungkin lebih tepatnya kecolongan,” ujarnya.
Meski hanya kecolongan, namun Danan memastikan pegawai Lapas akan mendapatkan sanksi. Sanksi itu sudah diusulkan kepada Kemenkum HAM.
Saat disinggung usulan itu termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih, dia menjawab. “Pokoknya semua yang terlibat akan diberi sanksi. Kami mengusulkan kepada Kementerian. Mungkin nanti akan ada sanksi administrasi dan yang menentukan itu Inspektorat Jenderal. Hasilnya ini masih kita tunggu.”
Untuk diketahui, Mochtar Mohamad, dikabarkan berada di Jakarta pada Oktober 2014 lalu. Padahal seharusnya, Mochtar yang tersangkut kasus korupsi itu masih menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.
sumber : merdeka.com