TOTABUAN.CO — Aksi perjudian yang merupakan penyakit masyarakat masih menjamur. Bahkan pelakunya adalah ibu rumah tangga. Empat tersangka pada Senin (1/12) tertangkap tangan oleh petugas kepolisian adalah warga Kedaung, Pamulang.
Mereka tertangkap tangan sedang asik main judi jenis kartu remi di rumah salah seorang tersangka yang berinisial MY, di Gang Darussalam, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan dilakukan, setelah warga sekitar rumah tersangka resah atas lapak judi yang digelar oleh pelaku. Akhirnya, warga mengadukannya kepada petugas Polsek Pamulang.
Tak lama kemudian, petugas polisi berpakaian preman diterjunkan untuk mengecek kebenaran laporan warga tersebut. Dan benar saja, saat penggerebekan terdapat empat orang sedang bermain judi remi.
“Penggerebekan judi dilakukan setelah pihak polsek mendapat laporan dari warga Gang Darussalam pada siang hari. Kami dapati empat orang, dua orang laki-laki dan dua orang ibu-ibu sedang bermain kartu remi dengan uang pasangan Rp 5.000,” ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy F Sanjaya.
Dari rumah MY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang judi sebanyak Rp 200 ribu. Rinciannya adalah, uang pecahan satu lembar Rp 50 ribu, lima lembar Rp 20 ribu, satu lembar Rp 10 ribu dan delapan lembar Rp 5 ribu dan satu set kartu remi.
Sementara itu, Menurut MY kepada wartawan, dirinya yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga, hanya iseng bermain judi. “Saya iseng saja main judi, buat hilangkan suntuk. Ternyata lagi asik main digerebek sama polisi. Kebetulan juga pas lagi ada temen-temen saya,” ujarnya dengan nada lemas.
Ke empat orang yang berhasil digelandang ke Mapolsek Pamulang masing-masing berinisial MY, KT , FR dan EK. “Mereka didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
sumber : merdeka.com