• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hendak perkosa teman kelas, mahasiswa dipergoki penghuni kos

Redaksi by Redaksi
29 November 2014
in Hukrim
0
Hendak perkosa teman kelas, mahasiswa dipergoki penghuni kos
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Miko Sudron (17), salah satu mahasiswa sebuah universitas di Sumsel harus merasakan jeruji besi setelah tepergok hendak memperkosa teman sekelas, KN (18). Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.

Informasi yang dihimpun, aksi percobaan perkosaan itu terjadi di sebuah kosan yang dihuni teman korban di Indralaya, Jumat (28/11) pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban dan pelaku mampir mengambil pakaian sebelum pulang ke Palembang.

Melihat suasana sepi, pelaku menutup pintu kosan dan langsung memeluk korban dari belakang. Mulut korban dibekap pelaku sambil mengancam akan dibunuh jika berteriak.

Tak ingin menanggung resiko, korban memberanikan diri berteriak. Tak ayal, seluruh penghuni kosan berhamburan keluar dan menuju ke sumber suara.

“Pelaku dipergoki penghuni kos. Korban berhasil diselamatkan. Dan pelaku digiring ke kantor polisi,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Asep Jajat Sudrajat, Sabtu (29/11).

Atas ulahnya itu, pelaku akan menetap di Mapolsek Indralaya sebelum menjalani persidangan. “Pelaku dijerat Pasal 289 ayat 1 tentang percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” ujarnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Ini penyebab harga minyak dunia anjlok, terendah sejak 2009

Next Post

Peran Media dalam Pembangunan Indonesia Sangat Besar

Next Post
Peran Media dalam Pembangunan Indonesia Sangat Besar

Peran Media dalam Pembangunan Indonesia Sangat Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Segera Diumumkan
Kotamobagu

Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Segera Diumumkan

by Redaksi
5 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim terpadu menggelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring)...

Read moreDetails
Polres Kotamobagu Peduli Korban Banjir di Bolmong

Polres Kotamobagu Peduli Korban Banjir di Bolmong

5 November 2025
The Winner Antar Bantuan untuk Korban Banjir di Bolmong

The Winner Antar Bantuan untuk Korban Banjir di Bolmong

5 November 2025
Tiga PPPK di Bolmong Siap Jadi Kepala Sekolah

Tiga PPPK di Bolmong Siap Jadi Kepala Sekolah

5 November 2025
Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026

Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026

4 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.