TOTABUAN.CO — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak jadi mengirimkan nama calon wakil gubernur (wagub) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) hari ini.
Sebab, Basuki mengatakan, sebelum mengirimkan nama, ia harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini terbit dahulu terkait.
“Belum (kirim nama), tunggu PP dulu. Tidak jadi (kirim hari ini) karena kemarin sudah bertemu Mendagri (menteri dalam negeri) dan Dirjen (direktur jenderal) Otda (otonomi daerah). Beliau mengatakan tunggu PP dulu, baru kirim,” kata Basuki di Balai Kota, Selasa (25/11).
Basuki mengaku dalam memilih wakilnya banyak pertimbangan yang dilakukan. Sebab, dia bisa memilih wakil apakah dari partai atau tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hingga saat ini belum muncul satu nama yang kuat untuk posisi wakil gubernur. Kendati beberapa nama juga sempat disebut-sebut menjadi kandidat wakil gubernur, mulai dari Ketua DPD PDI-P DKI Boy Sadikin, mantan Bupati Blitar Djarot Saefullah, mantan calon Wakil Gubernur DKI di Pilkada 2012 Nachrowi Ramli, mantan Wali Kota Surabaya Bambang D.H, Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handhayani, hingga nama artis Dian Sastrowardoyo dan Raisa.
sumber : beritasatu.com